TRIBUNNEWS.COM, SEPANG — Dua perempuan berstatus tersangka dalam dugaan pembunuhan Kim Jong Nam telah didakwa melakukan pembunuhan atau melakukan tindakan pidana sesuai pasal 302 KUHP, pada Rabu (1/3/2017).
Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) dan warga Vietnam Doan Thi Huong (28) hadir di pengadilan di Sepang.
Kedua perempuan itu dituduh melakukan pembunuhan bersama empat orang lain yang masih buron setelah mereka melarikan diri dari Malaysia pada tanggal 13 Februari.
Keduanya mengatakan mereka mengerti tuduhan, tetapi permohonan tidak dimasukkan.
Mereka meninggalkan gedung pengadilan, mengenakan rompi antipeluru.
Pengacara mereka, berbicara kepada media di luar pengadilan, menegaskan klien mereka tidak bersalah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh menyerang Kim Jong Nam yang berakibat kematian di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari dengan mengoleskan cairan kimia mematikan di wajahnya.
Mereka bisa menghadapi hukuman mati jika dinyatakan bersalah.
Kedua perempuan telah memberitahu kepada diplomat dari negara-negara mereka masing-masing bahwa mereka telah dibayar untuk ambil bagian dalam program reality show tepatnya acara lelucon di televisi.
Penjagaan keamanan yang ketat dilakukan polisi Malayia di luar pengadilan.
Paling tidak seperti diberitakan Channel News Asia (CNA), sebanyak 200 petugas polisi bersiaga dalam mengamankan persidangan pembunuhan Kim Jong Nam.
Berbicara kepada wartawan sebelum persidangan dimulai, pengacara Aisyah, dari firma hukum Gooi Soon Seng tegaskan kliennya tak bersalah.
"Dia menolak. Dia menolak. Dia mengatakan 'Saya tidak bersalah'," tegas Selvam Shanmugam dari Firma Hukum Gooi Soon Seng.
"Tentu saja, dia benar-benar tertekan karena ia sedang menghadapi hukuman mati," tambahnya menjawab pertanyaan awak media lokal dan internasional yang berkumpul di Pengadilan Sepang, Malaysia.