Dijadwalkan pengadilan berikutnya akan digelar tanggal 13 April mendatang, ketika Jaksa akan mendakwa pada terdakwa untuk diadili bersama.
Polisi Malaysia menahan kedua perempuan ini beberapa hari kemudian, setelah serangan mematikan kepada Kim Jong Nam terjadi.
Rekaman kamera CCTV di Bandara Kuala Lumpur, yang telah disiarkan di media, menunjukkan mereka berdua menyerang Kim Jong Nam di bandara. Ia meninggal dalam waktu 20 menit setelah itu.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menunjuk Gooi Soon Seng dari firma hukum Gooi & Azura sebagai pengacara yang akan mendampingi Siti Aisyah.
Diketahui Siti Aisyah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Ia akan segera disidang di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Gooi Soon Seng di kompleks pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017) mengatakan ia akan memimpin tim pengacara untuk Siti dan ditunjuk Kedutaan besar Indonesia.
Ia berasal dari firma hukum setempat dan bertindak atas nama KBRI di Kuala Lumpur.
Sebelum Siti tiba, pengacara Gooi Soon Seng sudah datang lebih dulu pada pukul 08.35 waktu setempat. (CNA/Bernama)