News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Kim Jong Nam

Korea Selatan Akan Berikan Imbalan Rp 12 Miliar Kepada Pembangkang Korea Utara

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dipastikan tewas di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (13/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Para anggota parlemen Korea Selatan bersiap membahas rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan imbalan besar bagi pembangkang dari Korea Utara.

Anggota parlemen Korea Selatan berancang-ancang untuk memberikan imbalan sebesar hampir 900.000 dollar AS atau sekitar Rp 12 miliar kepada para pembangkang Korea Utara.

Tidak sembarang pembangkang yang akan dikasih imbalan sebesar itu.

Kecuali mereka yang memiliki informasi rahasia tentang pemerintah Pyongyang yang tertutup itu.

Baca: Malaysia Akan Jalankan Sanksi PBB Terhadap Korea Utara

Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, melaporkan tentang legislasi itu pada Minggu (5/3/2017).

Disebutkan, angka itu empat kali lipat lebih besar dibandingkan dengan angka yang kini diberikan kepada para pembangkang yang memiliki informasi sensitif.

Laporan itu mengatakan, legislasi bertujuan untuk membujuk agar lebih banyak elite Korea Utara yang berpihak kepada Korea Selatan.

Kementerian Unifikasi Semenanjung Korea mengatakan, RUU itu juga akan menaikkan imbalan bagi perangkat, termasuk kapal dan piranti keras militer lain yang dibawa para pembangkang.

Belum ada tanggapan dari pemerintah Korea Utara mengenai hal tesebut.

Baca: Setelah Deportasi Ri Jong Chol, Malaysia Keluarkan Surat Penangkapan Seorang Warga Korea Utara

Namun, legislasi itu muncul di tengah pertikaian diplomatik antara Pyongyang dan Kuala Lumpur terkait kematian Kim Jong Nam.

Malaysia telah mendeportasi seorang warga Korut, Ri Jong Chol, dari Kuala Lumpur kembali ke Pyongyang melalui Beijing China.

Di Beijing, Jong Chol mengatakan, dalam pemeriksaan oleh aparat Malaysia, dirinya telah ditekan untuk memberikan bukti tentang kasus pembunuhan.

Jong Chol menuding aparat Malaysia telah berkonspirasi untuk menjatuhkan kehormatan Korut.

Baca: Kritik Ri Jong Chol: Seluruh Bukti Palsu dan Dibuat-buat Untuk Sudutkan Korea Utara

Pemerintah Malaysia juga telah mengusir Duta Besar Korut, Kang Chol, agar segera meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam terhitung sejak Sabtu (4/3/2017) pagi.

Malaysia mengatakan pengusiran Kang Chol bermaksud untuk memberi pelajaran dan memperingatkan Pyongyang bahwa mereka tidak dapat memanipulasi penyelidikan pembunuhan Kim Jong Jam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong Un.

Wakil PM Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, kepada kantor berita nasional Bernama mengatakan, pengusiran Kang Chol adalah "pesan yang jelas kepada pemerintah Korut bahwa kita serius untuk memecahkan kasus ini dan kita tidak ingin memanipulasi (penyelidikan).”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini