TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Amerika Serikat baru saja mengumumkan pelarangan dibawanya perangkat elektronik dengan ukuran besar di bagasi kabin pada penerbangan penumpang komersial dari delapan negara mayoritas muslim.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengatakan, kelompok ekstrimis mencari beragam "metode inovatif" untuk membajak pesawat.
"Pemerintah AS mencemaskan akan kemungkinan aksi teroris yang menargetkan penerbangan komersial, termasuk sejumlah hub transportasi dalam dua tahun terakhir, seperti yang terjadi di 2015 pada maskapai Mesir; upaya pembajakan di Somalia pada 2016; dan serangan bersenjata di 2016 pada bandara Brussels dan Istanbul," demikian pernyataan resmi DHS.
DHS juga menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi pihak intelijen, kelompok teroris terus menargetkan penerbangan komersial, termasuk menyelundupkan perangkat peledak di sejumlah barang-barang konsumen.
Menurut klai DHS, bom dapat disembunyikan di laptop, tablet, kamera, DVD player, dan electronic games.
Kebijakan ini akan berdampak pada sembilan maskapai yang beroperasi di 10 bandara.
Mereka adalah Royal Jordania, Egypt Air, Turkish Airlines, Saudi Arabian Airlines, Kuwait Airways, Royal Air Maroc, Qatar Airways, Emirates, dan Etihad Airways.
Perangkat elektronik yang besar hanya diperbolehkan dibawa dalam penerbangan dalam koper yang sudah dicek. Telepon selular tidak termasuk dalam pelarangan ini.
Pejabat AS mengatakan maskapai yang tersebut di atas sudah diberikan waktu 96 jam, dimulai pukul 07.00 GMT hari Selasa (21/3/2017), untuk memberlakukan pelarangan perangkat elektronik yang lebih besar dari ponsel atau smartphone di kabin. Diutarakan pula, pelarangan ini tidak memiliki batas akhir.
Sedangkan bandara yang terkena dampak pelarangan ini antara lain: Queen Alia International, Amman, Jordan; Cairo International Airport, Egypt; Ataturk Airport, Istanbul, Turkey; King Abdulaziz International, Jeddah, Saudi Arabia; King Khalid International, Riyadh, Saudi Arabia; Kuwait International Airport; Mohammed V International, Casablanca, Morocco; Hamad International, Doha, Qatar; Dubai International, United Arab Emirates; dan Abu Dhabi International, United Arab Emirates.
Menurut laporan AFP, semua penumpang dari 50 penerbangan per hari dari bandara-bandara tersibuk di Timur Tengah, Turki, dan Afrika Utara, diwajibkan untuk mematuhi peraturan tersebut.
SUMBER : AFP,BBC