News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Krisis Korea

Yoon Suk Yeol Dikabarkan Kabur Jelang Penangkapannya, Rumah Berubah Jadi Benteng

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yoon Suk Yeol menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi penangkapan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Menjelang penangkapannya, beredar rumor bahwa Yoon Suk Yeol telah kabur dari rumahnya.

TRIBUNNEWS.COM - Tersebar rumor bahwa Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan karena kasus darurat militer telah kabur dari kediamannya.

Kabar kaburnya Yoon Suk Yeol dari kediamannya muncul menjelang penangkapannya oleh penyidik Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).

Dikutip dari Yonhap, anggota DPR Korsel, Ahn Gyu-back, dari partai oposisi utama Partai Demokrat mengklaim bahwa ia mempunyai informasi bahwa Yoon telah meninggalkan kediamannya dan bersembunyi di "lokasi ketiga".

Sementara itu, Kepala CIO, Oh Dong-woon, juga tidak yakin bahwa Yoon masih berada di kediamannya.

Namun, Kantor Kepresidenan Korsel membantah spekulasi bahwa Yoon telah pergi dari kediamannya.

"(Saya) mendengar presiden saat ini tinggal di kediaman resmi," kata seorang pejabat kepresidenan.

Menjelang penangkapannya, rumah Yoon yang berada di Seoul tampak seperti benteng dengan Dinas Keamanan Presiden (PSS) memperkuat kompleks tersebut dengan kawat berduri dan barikade.

Para pengunjuk rasa yang mendukung dan menentang Yoon semakin membludak di jalan-jalan sekitar kompleks kepresidenan pada Rabu (8/1/2025).

Pengacara Yoon mengatakan pihaknya berjanji akan mematuhi prosedur hukum jika ia didakwa atau surat perintah penangkapan resmi diajukan atas darurat militer.

Mereka juga mengatakan Yoon bersedia menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi tanpa batasan asalkan kontroversi yang sedang berlangsung mengenai pencabutan tuduhan pemberontakan diselesaikan.

Namun, masih harus dilihat apakah kubu Yoon benar-benar akan menaati prosedur hukum, karena hingga kini belum menaati surat perintah penahanan yang dikeluarkan atas permintaan Badan Investigasi Korupsi (BPK) yang saat ini tengah melakukan investigasi bersama kepolisian dan Kementerian Pertahanan.

Baca juga: Drama Kebuntuan Penangkapan Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan

Dikutip dari The Korea Times, para pengacara menegaskan kembali pendirian mereka untuk tidak bekerja sama dengan surat perintah penahanan CIO, yang telah diperpanjang.

Surat perintah penahanan biasanya dikeluarkan ketika penyidik ​​perlu segera menahan tersangka untuk diinterogasi sebelum mengajukan surat perintah penangkapan resmi.

Hal ini memungkinkan mereka untuk menahan tersangka selama 48 jam, dan jika mereka ingin melanjutkan pemeriksaan dalam tahanan, mereka harus mengajukan surat perintah penangkapan terpisah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini