Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemberitaan yang berkembang bahwa perolehan Visa Permanent Resident (PR) atau Visa Tinggal Tetap di Jepang kini bisa diperoleh hanya dengan tinggal dan bekerja satu tahun di Jepang, sangat tidak benar.
"Pemberitaan seperti itu sangat tidak benar dan bisa menimbulkan persepsi yang salah bagi orang asing," kata sumber Tribunnews.com dari Kementerian Kehakiman Jepang, Sabtu (8/4/2017).
Menurutnya, PR yang satu tahun itu hanya bagi anak dari orangtua, apakah ayah atau ibunya yang memang warga negara Jepang saja.
"Itu pun masih diteliti dengan baik oleh pihak imigrasi nantinya, apakah ayahnya atau ibunya yang warga Jepang itu punya penghasilan yang baik untuk menghidupi anak tersebut di Jepang atau tidak ada penghasilan. Semua punya dampak pengaruh pada pengambilan keputusan visa PR," jelasnya.
Sang anak bukan hanya visa PR tetapi bisa pula diajukan atau berubah kewarganegaraannya ke warga negara Jepang karena salah satu orangtuanya masih warga negara Jepang.
Lalu bagaimana kalau menikah dengan warga Jepang, baik lelaki maupun wanita?
"Minimum tiga tahun harus tinggal terus menerus di Jepang, terutama satu tahun sama sekali tidak boleh ke luar dari Jepang. Lalu tahun-tahun lain pun kalau ke luar dari Jepang hanya sebentar, tidak bisa misalnya pulang ke Indonesia enam bulan atau waktu lama ke luar dari Jepang. Apabila terus-menerus di Jepang, ada kemungkinan dipertimbangkan visa PR nya," ujar dia.
Selain itu, kembali kepada penghasilan orang yang bersangkutan di Jepang.
Apabila dia hidup sendiri maka penghasilannya harus minimal 3,3 juta yen per tahun atau sekitar 275.000 yen per bulan penghasilannya.
Seorang perawat panti jompo orang Jepang, Koutaro Shiono, yang ditemui Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2017) mengakui gajinya hanya 200.000 yen per bulan dan bersihnya kalau sudah dipotong pajak dan lainnya hanya 180.000 yen per bulan.
"Artinya memang tidak mudah untuk memperoleh Visa PR yang pada hakekatnya harus 10 tahun tinggal di Jepang. Tak ada perubahan terhadap aturan visa PR ini," kata dia.
Jika sudah punya suami atau punya isteri, maka yang bersangkutan harus punya penghasilan minimal 4 juta yen per tahun atau sedikitnya 33.333 yen per bulan.
Sedangkan kalau sudah punya satu anak minimal penghasilan harus 4,5 juta per tahun atau sekitar 375.000 yen per bulan.