TRIBUNNEWS.COM, CHARLESTON - Dylann Roof, pelaku penembakan massal di sebuah gereja di Amerika Serikat, kembali dinyatakan bersalah atas tuntutan berbeda terkait kasus yang sama.
Roof dinyatakan bersalah atas pembunuhan 9 warga Afrika-Amerika di Gereja Emanuel Afrika tahun 2015. Atas dakwaan ini, Roof diganjar hukuman penjara seumur hidup.
Pria berusia 23 tahun ini juga harus menjalani 30 tahun penjara atas upaya pembunuhan 3 orang dalam gereja.
Januari lalu, Roof dijatuhi hukuman mati, usai terbukti bersalah atas 33 dakwaan, termasuk tindakan kriminal yang dilatarbelakangi kebencian dan penghinaan terhadap agama.
Sebelumnya, penembakan terjadi di Gereja Episkopal Methodist Emmanuel Afrika di pusat Kota Charleston pukul 21.00 pada 17 Juni 2015.
Roff menembaki umat yang sedang menghadiri pertemuan belajar kitab suci. Gereja ini adalah sebuah gereja tua yang sebagian besar umatnya adalah warga kulit hitam.
Usai menembaki umat, Roof sempat berupaya bunuh diri, tetapi ia kehabisan peluru.(*)
>