News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Anggota Parlemen Belanda Desak Pembebasan Ahok

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama.

Tribunnews/Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG - Seorang anggota parlemen Belanda mendesak pembebasan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anggota parlemen dari Partai Christian Union, Joël Voordewind, mendesak agar Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders mengupayakan pembebasan Ahok.

Diharapkan isu pembebasan Ahok tersebut akan dibahas di forum Uni Eropa, di Brussels, pada Mei ini, agar mendapat perhatian dari Uni Eropa.

Desakan tersebut didukung oleh mayoritas partai di parlemen, seperti People's Party for Freedom and Democracy, Party for Freedom, Reformed Political Party, dan lima partai lainnya.

Menurut surat kabar Belanda, Nederlands Dagblad, Ahok divonis dua tahun penjara tanpa adanya bukti valid terkait dugaan penistaan.

Hal itulah yang dikatakan menimbulkan kekhawatiran di kalangan parlemen Belanda.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017), karena terbukti melakukan tindak penistaan agama.

Usai divonis, Ahok dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, namun kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjaga situasi agar tetap aman. (Telegraaf/Nederlands Dagblad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini