TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG - Seorang anggota parlemen Belanda mendesak pembebasan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara.
Anggota parlemen dari Partai Christian Union, Joël Voordewind, mendesak agar Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders mengupayakan pembebasan Ahok.
Diharapkan isu pembebasan Ahok tersebut akan dibahas di forum Uni Eropa, di Brussels, pada Mei ini, agar mendapat perhatian dari Uni Eropa.
Baca: Putra Ahok Sakit, Tanya Papa Pulang atau Enggak?
Desakan tersebut didukung oleh mayoritas partai di parlemen, seperti People's Party for Freedom and Democracy, Party for Freedom, Reformed Political Party, dan lima partai lainnya.
Menurut surat kabar Belanda, Nederlands Dagblad, Ahok divonis dua tahun penjara tanpa adanya bukti valid terkait dugaan penistaan.
Hal itulah yang dikatakan menimbulkan kekhawatiran di kalangan parlemen Belanda.
Baca: Salam 2 Jari Ahok di Rutan Cipinang, Nomor Urut 2 di Pilgub dan Vonis Penjara 2 Tahun
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017), karena terbukti melakukan tindak penistaan agama.
Usai divonis, Ahok dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, namun kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjaga situasi agar tetap aman. (Telegraaf/Nederlands Dagblad).