TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Tengku Khaidir Abdurrahman (F-Gerindra) mengatakan, kunjungan spesifik ke Kabupaten Tegal dimaksudkan untuk menambahkan masukan terhadap RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) agar menjadi lebih sempurna.
Selama ini tidak ada aturan yang jelas untuk TKI yang berangkat ke luar negeri, dengan kata lain kurang mendapat perlindungan hukum dari negara.
“Alasan saya berkunjung ke Tegal karena sebagian besar TKI yang berasal dari daerah ini bekerja di Malaysia dan Timur Tengah, namun belum mendapat perhatian yang maksimal akan perlindungannya,” ujar Tengku Khaidir.
Tengku Khaidir mengatakan, melihat asumsi APBN yang begitu positif tapi dalam pelaksanaannya defisit dan tidak sesuai dengan harapan yang dicanangkan di awal tahun anggaran.
Dengan target pengiriman TKI yang besar maka pihaknya mendorong pemerintah agar anggaran BNP2TKI harus jelas dan diberi payung hukum dengan regulasi yang baru.