TRIBUNNEWS.COM, ITALIA - Seorang warga Italia yang berprofesi sebagai akuntan Valentino Talluto, dipenjara selama 24 tahun setelah terbukti dengan sengaja menginfeksi 30 perempuan dengan HIV.
Valentino Talluto disebutkan melakukan hubungan seksual tanpa pelindung dengan setidaknya 53 orang perempuan setelah dia diagnosa positif HIV pada 2006 lalu.
Perempuan termuda yang pernah berhubungan seks dengan Talluto berusia 14 tahun.
Pria berusia 33 tahun itu menggunakan nama samaran "Hearty Style"di jejaring sosial dan situs kencan untuk mencari para korbannya.
Pada Jumat lalu, hakim memvonis Talluto dengan hukuman 24 tahun penjara.
Baca: Payudara Mencurigakan, Pria Ini Bedah Bra Pacarnya, Isi di Dalamnya Bikin Terkejut
Kuasa hukum Talluto menyatakan tindakan yang dilakukan kliennya itu "tidak bijaksana, tetapi tidak dengan kesengajaan".
Namun, menurut laporan kantor berita AFP, para korban menyatakan Talluto menolak ketika diminta menggunakan kondom dan berdalih dia memiliki alergi atau baru saja menjalani tes HIV.
Ketika sejumlah perempuan menemukan diri mereka terkena HIV dan mengungkapkan kepada Talluto, dia membantah membawa virus yang berpotensi menimbulkan kematian, yang menyebabkan Aids.
Akibat tindakannya, tiga laki-laki dan seorang bayi juga terinfeksi HIV dari perempuan yang tertular langsung dari Talluto.
Dalam persidangan Oktober lalu, Jaksa Elena Neri mengatakan: "Aksinya disengaja untuk menyebarkan kematian.
Baca: Gadis Ini Ngaku Diperkosa 2 Polisi dalam Kondisi Diborgol
Bagaimanapun, Talluto mengatakan pada persidangan jika memang seperti itu akibatnya, dia tidak akan berupaya untuk menjalani hubungan yang sebenarnya dengan puluhan perempuan tersebut.
"Banyak dari perempuan itu mengenal teman dan keluarga saya," kata dia. "Mereka mengatakan saya ingin menginfeksi orang sebanyak mungkin. Jika itu memang tujuan saya, saya akan melakukan hubungan seks selintas di sejumlah bar, saya tidak akan membawa mereka masuk ke dalam kehidupan saya."
Ibu Talluto yang meninggal ketika dia masih berusia empat tahun, juga terinfeksi HIV dari penggunaan jarum suntik narkoba.
Hakim di Roma menghabiskan waktu lebih dari 10 jam untuk mempertimbangkan hukuman terhadap Talluto, sebelum mengumumkan vonisnya.