TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Wanita Malaysia bernama Tham Yut Mooi (46), didenda sebesar 15.000 Ringgit dan dipenjara selama enam bulan karena menghina Nabi Muhammad.
Jika di rupiahkan, denda yang harus dibayar oleh Tham Yut Mooi adalah sekitar 50 juta rupiah.
Jika tidak mampu membayar denda tersebut, kurungan Tham Yut Mooi akan ditambah tiga bulan.
Baca: Bayi Ini Baru Lahir, Tetapi Jantungnya Berada di Luar Tubuh
Peristiwa ini terjadi pada 4 Mei 2016 lalu di sebuah masjid di negeri Jiran tersebut.
Dikutip dari My Metro Malaysia, pada pukul 17.30 petang, di ruang salat Masjid Abu Ubaidah, Taman Perpaduan, Ulu Kinta, Tham melontarkan kata-kata bernada penistaan kepada Nabi Muhammad.
Ucapan Tham ini didengar oleh tiga saksi yang berada di masjid.
Para saksi mengatakan jika Tham dengan sengaja melontarkan pernyataannya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)