TRIBUNNEWS.COM - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memilih sebagian besar untuk menyatakan pengakuan Amerika Serikat sepihak atas Yerusalem karena ibukota Israel 'batal dan tidak sah'.
Pada sidang darurat Majelis Umum pada hari Kamis, 128 negara memilih resolusi yang menolak keputusan kontroversial Presiden AS Donald Trump pada 6 Desember.
Sembilan negara menentang, sementara 35 abstain.
Trump sebelumnya mengancam untuk memotong bantuan kepada anggota PBB yang akan memilih untuk menolak keputusannya tersebut.
Berikut adalah rincian negara pemungutan suara Majelis Umum, dilansir Aljazeera, Jumat (22/12/2017).
Negara anggota yang mendukung resolusi (Menolak klaim Donald Trump):
A: Afghanistan, Albania, Aljazair, Andorra, Angola, Armenia, Austria, Azerbaijan
B: Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belgia, Belize, Bolivia, Botswana, Brasil, Brunei, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi
C: Cabo Verde, Kamboja, Chad, Cile, Cina, Komoro, Kongo, Kosta Rika, Pantai Gading, Kuba, Siprus, Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara), Denmark, Djibouti, Dominika
E: Ekuador, Mesir, Eritrea, Estonia, Ethiopia
F: Finlandia, Perancis
G: Gabon, Gambia, Jerman, Ghana, Yunani, Grenada, Guinea, Guyana
I: Islandia, India, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Italia
J: Jepang, Yordania