News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertama Kalinya Kejaksaan Jepang Mengakui Sistem Pemulihan Ganti Rugi Korban Pemerasan Yakuza

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejaksaan Negeri Fukuoka Jepang.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Tahun 2013 lalu sebuah perusahaan kontraktor di Kota Yukuhashi Fukuoka selatan Jepang dimintai uang proteksi 42 juta yen oleh mafia Jepang (yakuza).

Sebanyak 8 juta yen telah disetorkan ke pimpinan kelompok Kudokai, yakuza terbesar di Kita Kyushu.

"Pihak kejaksaan telah menyetujui dan menyertifikasikan untuk membayarkan 8 juta yen itu kepada korban perusahaan kontraktor tersebut, lalu akan menuntut ke pihak yakuza di pengadilan," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (5/1/2018).

Baca: Anak Muda Indonesia Banyak yang Tak Mengenal Ratna Sari Dewi, Perempuan Jepang Istri Soekarno

Inilah sistem pertama kali di Jepang mengenai sertifikasi pengakuan adanya jonokin (setoran kepada atasan yakuza) yang diakui pihak kejaksaan Jepang, pemulihan ganti rugi untuk yang diperas yakuza.

Selama ini uang proteksi (mikajimeryo) memang sulit dibuktikan karena memang tidak akan ada kuitansi bukti pembayaran dari korban kepada pihak yakuza.

Baca: Kapolda Irjen Pol Safarudin Bantah Intervensi Parpol terkait Pencalonan Pilkada Kaltim

Namun dengan sertifikasi pihak kejaksaan pertama kali ini, dan pembayaran kerugian ke pihak korban, secara otomatis yakuza bersalah dan sistem jonokin yang dihancurkan sistem sertifikasi kejaksaan tersebut akan menghancurkan finansial geng yakuza di Jepang nantinya.

Info lengkap yakuza dapat di baca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini