TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dituding memberikan uang tutup mulut kepada seorang aktris film porno.
Tudingan tersebut dilayangkan pada Sabtu (14/1/2018).
Kepada Daily Beast, aktris kedua dalam film porno itu mengklaim diundang untuk bergabung dengan Trump saat bersama Stephanie Clifford atau yang dikenal dengan nama panggung Stormy Daniels.
Situs yang sama melaporkan bahwa aktor ketiga, yang menuduh Trump melakukan pelanggaran seksual sebelum pemilihan 2016, kini tunduk pada kesepakatan.
Pada Jumat, Wall Street Journal melaporkan bahwa pada malam menjelang pemilihan 2016, pengacara Trump, Michael Cohen, membayar 130 ribu Dollar AS atau Rp1,7 miliar kepada Clifford.
Uang itu dilaporkan diberikan sebagai uang tutup mulut agar Clifford bungkam terkait pertemuan seksual yang dituduhkannya kepada Trump pada 2006.
Tercatat, pertemuan Trump dengan Clifford diduga setelah istri Trump, Melania, melahirkan Barron.
Cohen pun membantah dengan tegas laporan Wall Street Journal terkait yang tutup mulut tersebut.
Dia pun membeberkan sebuah surat pernyataan dengan tanda tangan Stormy Daniels kepada sejumlah media massa.
Pernyataan itu menyebutkan, "Rumor bahwa saya telah menerima uang tutup mulut dari Donald Trump adalah tidak benar!"
"Jika saya memang benar memiliki hubungan dengan Donald Trump, percayalah, Anda tidak akan membaca tentangnya di pemberitaan, Anda justru akan melihatnya di buku saya."
Gedung Putih mengatakan kepada Guardian: "Ini adalah laporan daur ulang lama yang diterbitkan dan ditolak secara kuat sebelum pemilihan."
Namun, beberapa gerai menguatkan laporan Wall Street Journal.
Jacob Weisberg, pemimpin redaksi Slate Group, mengatakan kepada New York Times, Stormy Daniels bercerita tentang hubungannya dengan Trump dalam beberapa wawancara di tahun 2016.