TRIBUNNEWS.COM - Sedianya ingin menghibur para buruh, kedua pelawak asal Jawa Timur itu malah dijebloskan ke penjara.
Pelawak Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.
Duo 'Guyon Maton' itu ditangkap saat tengah menghibur komunitas Buruh Migran Indonesia, Minggu (4/2/2018).
Menurut pihak Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, kedua pelawak itu melanggar UU Imigrasi Hong Kong.
Penyebabnya, mereka menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang diselenggarakan di negara itu dengan menggunakan visa turis.
Padahal, seharusnya mereka menggunakan visa hiburan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang menerima bayaran dan berstatus sebagai pendatang di Hong Kong.
Nun jauh di Indonesia, istri Cak Percil, Deni Kristiani, tak kuasa menahan kesedihannya atas kasus yang menimpa suaminya.
Lanjut ke Halaman Berikutnya