News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Singapura Bantah Kapal Pengangkut Sabu 1 Ton Berasal Dari Negaranya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Sunrise Glory usai diamankan KRI Sigurot bersandar di Pelabuhan Batuampar, Kamis (8/2/2018). Kapal Sunrise Glory yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 ton tersebut diamankan KRI Sigurot 864 saat melintasi Perairan Selat Philips. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DIHAN AJI NUGROHO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Badan Pusat Narkotika Nasional Singapura (Central Narcotics Bureau/CNB) membantah Kapal MV Sunrise Glory yang ditangkap Angkatan Laut Indonesia dan BNN adalah kapal asal Singapura.

Dalam sebuah rilis Senin (12/2/2018) CNB memastikan kapal yang ditangkap karena membawa 1 ton sabu-sabu itu terdaftar di Kaoshiung, Taiwan.

Baca: Komisioner KPU: Pemilu Itu Konflik yang Direncanakan Secara Legal

“Kapal itu tidak terdaftar di Singapura. Kapal itu teregistrasi di Kaoshiung, Taiwan dengan nama Shun De Man No.66,” demikian rilis CNB seperti dikutip Channel News Asia, Senin (12/2/2018).

"Penyelidikan pendahuluan oleh pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa pada saat pencegatan, sindikat Taiwan telah menggunakan nama fiktif Sunrise Glory di Kapal dan palsu berbendera Singapura," kata CNB.

Baca: Wiranto Sebut Penyerangan di Gereja Lidwina Terkait Aksi Terorisme

Sebelumnya diberitakan Kapal MV Sunrise Glory diamankan KRI Sigurot 864 pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 15.30 di perairan Selat Phillip, perbatasan antara Singapura dan Batam, bukan karena kapal itu membawa 1 ton narkoba.

Kapal itu awalnya ditangkap karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.

Baca: JR Saragih Tak Lolos Jadi Calon Gubernur Sumut, Wasekjen Demokrat: Keputusan KPU Melawan Akal Sehat

Dalam pemeriksaan awal diketahui, MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat ABK berkewarganegaraan Taiwan.

Berikut kronologi penangkapan dan pengungkapan adanya sabu-sabu 1 ton di kapal itu oleh tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat, serta Bea Cukai Batam pada Jumat (8/2/2018).

Pada Rabu itu, KRI Siguror menangkap MV Sunrise Glory di perairan Selat Philips, dengan koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.

Baca: PPP dan NasDem Walk Out Saat Paripurna ‎Pengesahan UU MD3

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini