TRIBUNNEWS.COM, BUKIT MERTAJAM - Majikan yang menyiksa Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang tewas di Malaysia, terancam mendapat hukuman sangat berat.
Hal itu terungkap ketika S Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam Rabu (21/2/2018).
Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.
Baca: Adelina, TKI asal NTT Tewas di Malaysia karena Dibiarkan Kelaparan dan Tidur bersama Anjing
Ambika didakwa telah menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga dia meninggal 11 Februari lalu.
Ambika dianggap melanggar Pasal 302 Hukum Pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika terbukti bersalah.
Adapun Bernama via The Malay Mail Online melansir, Ambika datang ke ruang sidang tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Terdakwa tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya," ujar Malay Mail dalam reportasenya.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Sementara anak Ambika, R Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal sejak Maret 2017 hingga 10 Februari 2018.
Perempuan 32 tahun tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 B ayat 1 Hukum Imigrasi.
Jika terbukti bersalah, Jayavartiny bakal dihukum selama satu tahun, dan denda maksimum 50.000 ringgit, atau sekitar Rp 173 juta.
Jayavartiny langsung membantah tuduhan tersebut. Meski, dia mengaku kalau mengetahui bahwa Adelina datang tanpa izin resmi.
Pengadilan lanjutan dilaporkan bakal digelar 19 April mendatang dengan agenda laporan hasil laboratorium, forensik, dan post-mortem.
Sebelumnya, sehari sebelum meninggal (10/2/2018), Adelina tampak terlalu takut untuk merespons kehadiran tim penyelamat yang berupaya mengevakuasinya. Dia hanya melirik dan menggelengkan kepala.