Laporan Reporter Kontan, Agung Jatmiko
TRIBUNNEWS.COM, NEW HAMPSHIRE - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali menyerukan perlunya tindakan tegas terkait krisis opioid AS. Pada Senin (19/3/2018), Trump mengatakan akan mengusulkan pemberlakuan hukuman mati bagi para pengedar obat terlarang.
Mengutip Reuters, Selasa (20/3/2018), dalam kunjungannya ke Manchester, New Hampshire hari Senin (19/3), Trump mengumumkan rencana penyalahgunaan anti-opioid, termasuk rekomendasi hukuman mati, pendanaan baru untuk inisiatif lain dan hukuman yang lebih keras untuk pengedar narkoba.
Menurut Trump, Pemerintah AS harus "keras" dalam memerangi penyalahgunaan opioid. "Dan ketangguhan itu termasuk hukuman mati," ujar Trump.
Trump menambahkan bahwa pemerintahannya akan bekerja dengan konggres untuk menyalurkan US$ 6 miliar dalam pendanaan baru pada tahun 2018 dan 2019 untuk membantu memerangi krisis opioid.
Baca: Ramadhan, Pemerintah Akan Impor 240.000 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam
Baca: Ketum GP Ansor Angkat Bicara Soal Tuduhan PKB Tekan Jokowi Pilih Cawapres dari NU
Ketergantungan pada opioid, terutama resep obat penghilang rasa sakit, heroin dan fentanyl adalah masalah AS yang berkembang, terutama di daerah pinggiran kota.
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, 42.000 orang meninggal akibat overdosis opioid pada tahun 2016.
Proposal yang diajukan Trump bertujuan untuk memotong sepertiga resep opioid selama tiga tahun ke depan dengan mengubah program perawatan kesehatan federal. Trump
juga mengatakan, rencana tersebut akan memberantas rantai pasokan obat-obatan terlarang dan internasional.
Bagian dari rencana tersebut termasuk memantau data elektronik untuk 90% pengiriman paket internasional.