TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Di Arab Saudi, tindakan mengintip ponsel pasangan tanpa izin masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Aturan tersebut berlaku setelah otoritas Arab Saudi mengesahkan undang-undang yang mengatur tindakan tersebut.
Berdasar undang-undang tersebut, suami atau istri yang mengakses ponsel pasangannya secara diam-diam dengan maksud mencari-cari kesalahannya bisa dihukum dengan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal (sekitar Rp 1,8 miliar).
Baca: Bule Australia Hilang di Gunung Merbabu, Sepeda Motor yang Disewanya Ditemukan di Pinggir Hutan
Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.
Menurut sumber hukum yang dilansir Al Arabiya, hukuman ditujukan kepada seseorang yang mengakses ponsel orang lain dan cukup dibuktikan dengan perangkat dilindungi sandi yang telah dibuka tanpa izin.
Namun untuk sanksi baru bisa diterapkan jika pelaku terbukti telah mengambil informasi dari ponsel dan meneruskannya.
Baca: Khawatir, Warga Setuju Ikan Makarel Kemasan Ditarik Dari Pasar
Sedangkan jika tanpa ada informasi yang dibagikan setelahnya, maka pelaku hanya akan mendapat peringatan hakim, serta mengganti kerugian yang dialami korban dari tindakannya mengakses perangkat secara ilegal.
Penasihat Hukum Abdul Aziz bin Batel mengatakan, segala bentuk tindak kejahatan terkait teknologi informasi yang melibatkan perangkat seperti komputer, ponsel maupun kamera dapat ditindak sesuai undang-undang.
Disampaikan Batel, denda yang dijatuhkan kepada tertuduh akan masih ke kas negara dan bukan sebagai kompensasi terhadap pihak lain.
Baca: Putri Sulung Enen Cahyati Selalu Bersedih Jika Baca Berita Soal Pembunuhan Ibunya
Namun, ditambahkannya, aturan itu tidak berlaku terhadap orangtua yang mengakses perangkat milik anak-anaknya dengan maksud mengontrol, membimbing, dan melindungi mereka.
Sedangkan terhadap pasangan, mengambil data dan menyimpannya di perangkat lain dapat dikategorikan sebagai kasus pencemaran nama baik dengan asumsi data yang disimpan akan dipublikasikan pada waktu yang lain.
Dekrit Kerajaan Saudi mengesahkan aturan ini sebagai upaya melawan kejahatan siber dan ditujukan untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.
Penulis : Agni Vidya Perdana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengintip Ponsel Pasangan Tanpa Izin di Saudi Bisa Didenda Rp 1 Miliar