TRIBUNNEWS.COM - Hilang tanpa kabar selama 18 tahun, TKI yang bernama Parinah akhirnya ditemukan.
Kasus ini terbongkar setelah Parsin (33) anak korban melapor pada 29 Januari 2018 lalu.
Tribun Video melansir Kompas.com, Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas Agus Widodo mengatakan Persin datang bersama adiknya.
Mereka melapor ke Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI).
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti.
Pada 18 Maret 2018 Disnakertrans berkoordinasi dengan Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri.