TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, masyarakat Amerika Serikat dikejutkan oleh sebuah kisah cinta terlarang yang begitu menggemparkan.
Seorang pria asal Carolina telah ditangkap karena sosoknya melakuka hubungan incest setelah dia mencampakkan istrinya dan memiliki bayi dengan putrinya.
Steven Walter Pladl., (42), dan putri kandungnya Katie Rose Pladl, (20), ditangkap di akhir bulan Januari lalu di rumah mereka di Knightdale, North Carolina.
Penangkapan ini terjadi setelah istri Steven mengatakan kepada polisi bahwa dia menghamili putri mereka.
Dikutip dari Daily Mail, Katie diadopsi keluar dari negara bagian setelah dia lahir.
Ketika dia berusia 18 tahun, dia menggunakan media sosial untuk menemukan orang tua kandungnya.
Pada bulan Agustus 2016, Katie pergi untuk tinggal bersama orangtuanya dan dua anak mereka yang lain di dekat Richmond, Virginia.
Waran tersebut menyatakan bahwa Steven dan istrinya secara hukum terpisah tiga bulan kemudian, pada bulan November 2016.
Sang istri mengatakan kepada pihak berwenang bahwa bulan dia pindah dari rumah, Steven telah tidur di lantai kamar tidur Katie.
Sang istri juga mengatakan bahwa dia mengetahui bahwa putrinya hamil dan Steven adalah ayah pada Mei 2017.
Steven telah meminta kedua anak yang lebih muda untuk menyebut Katie sebagai ibu tiri mereka, meskipun dia adalah saudara mereka.
Setelah mengetahui tentang kehamilan tersebut, sang istri mengatakan bahwa dia menghubungi suaminya dan bertanya apakah dia telah menghamili Katie.
Dia mengakui bayinya itu dan mengatakan mereka berencana untuk menikah.
Katie memposting foto Instagram pada bulan Juli yang menyatakan bahwa dia dan Steven sudah 'menikah', walaupun secara hukum mereka tidak dapat melakukannya.