Polisi mengatakan setelah Mei 2017, Katie dan Steven pindah ke Wake County, North Carolina.
Surat perintah penahanan dikeluarkan untuk mereka pada bulan November 2017 dan mereka ditangkap di rumah Knightdale mereka pada bulan Januari.
Pihak berwenang mengatakan ketika mereka ditangkap seorang bayi laki-laki sedang bersama mereka.
Waran mengungkapkan bahwa bayi tersebut lahir pada bulan September 2017.
Ayah dan anak perempuannya ditahan di Wake County Detention Center sambil menunggu ekstradisi ke Virginia.
Mereka telah didakwa incest dengan orang dewasa, perzinahan, berkontribusi terhadap kenakalan.
Steven dan Katie masing-masing dikenakan obligasi senilai $ 1 juta (sekitar Rp 13 milyar).
Steven keluar dari penjara dengan jaminan, tapi Katie tetap di balik jeruji besi sampai kasusnya selesai.
Setelah Katie dan Steven sama-sama keluar dari balik jeruji inilah, kisah tragis justru terjadi.
Hari Kamis (12/4/2018) keduanya dikabarkan tewas beserta anak hasil hubungan haram mereka.
Tak hanya itu saja, ayah tiri dari Katie Pladl juga ditemukan tewas di TKP.
Melansir dari WITC, mereka ditemukan meninggal dalam sebuah truk di persimpangan jalan raya di Knightdale, North Carolina pada pukul 08.40 waktu setempat.
Kabarnya mereka meninggal dalam perjalanan mereka menuju New Milford, Connecticut.
Dugaan sementara dari pihak kepolisian, Steven diduga sebagai penyebab kejadian tragis ini.