Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang mantan anggota mafia Jepang (yakuza) berusia 60 tahun diputuskan Pengadilan Negeri Shizuoka memenangkan kasus atas tuntutannya kepada Pemerintah Kota Shizuoka yang menghentikan aplikasi pengobatannya.
"Lelaki ini memang benar mantan anggota yakuza sesuai keterangan yang diberikan pihak kepolisian dan sertifikat dari kepolisian Jepang," kata Yuki Hosoya, Hakim Pengadilan Shizuoka yang memutuskan perkara tersebut, Kamis (26/4/2018).
Namun, sebagai warga Jepang dia berhak untuk mendapatkan pengobatan.
"Apalagi memang benar dia mengalami sakit dan perlu perawatan pengobatan, jadi mesti dibantu oleh dinas kesehatan," tambahnya.
Baca: PN Tangerang Putuskan Bong Parnoto dan PT Rajawali Parama Konstruksi Tak Bersalah
Mantan yakuza tersebut yang bulan Maret 2014 mengundurkan diri dari kelompok yakuza, ternyata mengidap penyakit kanker setelah diperiksa rumah sakit.
Namun lelaki itu tidak membayar biaya medis karena memang tak ada uang lantaran tak ada pekerjaan saat itu.
Bulan Mei 2014 mantan yakuza itu mengajukan aplikasi kesehatan ke Dinas Kesehatan Kota Shizuoka tetapi kemudian ditolak dengan alasan dia pernah menjadi yakuza.
Pihak Pemda Shizuoka tak mau repot berurusan dengan yakuza sehingga menolak permohonannya.
Hal itu membuat mantan yakuza menggugat ke pengadilan.
Baca: Lansia di Jepang Ditipu Seseorang yang Mengaku Anak Sulungnya Sebesar 112 Juta Yen
"Keputusan pengadilan sangat tepat dan ini jelas kesalahan serius dari pihak Pemda Shizuoka. Apalagi dengan susah payah mundur dari yakuza dan mengalami hidup yang susah lalu ditolak permohonannya oleh pemda, jelas ini hal yang ilegal," kata sang pengacara mantan yakuza tersebut.
Wali Kota Shizuoka Nobuhiro Tanabe bahkan minta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
"Kami minta maaf sekali dan berusaha agar kejadian serupa tidak berulang kembali di masa depan," kata dia.
Pihak penggugat mantan yakuza itu dengan keputusan tersebut berniat meminta ganti rugi atas kesalahan pemda tersbeut, masih dipertimbangkan oleh pengacaranya.
Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.