News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu Malaysia

Panjangnya Antrean di Tempat Pemungutan Suara, Mahathir: Ini Bukan salah pemilih

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahathir Mohamad.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang juga kontestan Pemilihan Umum Malaysia ke-14 Mahathir Mohamad menegaskan arahan Komisi Pemilihan Malaysia (SPR) yang menghentikan proses pengundian tepat pukul 17.00 walaupun masih terdapat antrean panjang disebutnya menghilangkan hak rakyat untuk memilih.

Masalah tersebut bukan bertumpu pada pemilih yang mengantre, namun lebih kepada proses pemungutan yang lamban.

Baca: Polisi Selidiki Serangan Bot yang Berusaha Mengganggu Komunikasi Pemilu di Malaysia

"Ada laporan pemilih masih ramai mengantre, pemungutan suara tidak berjalan begitu cepat, dimana itu sudah mendekati penutupan pos pemilihan pada jam 5 tepat. Ini merupakan bentuk menghilangkan hak suara mereka dalam memilih," kata Mahathir lewat Facebook Live seperti dilansir astro AWANI, Rabu (9/5/2018).

Baca: Napi Teroris Rutan Mako Brimob Sandera 1 Densus, Negosiasi Berjalan Alot

Mahathir berharap SPR memandang serius masalah ini dan mengkaji arahan yang semula diberikan.

Baca: KPU Malaysia Pastikan Surat Suara Tanpa Stempel Tetap Sah

"Saya harap SPR memberikan perhatian pada kejadian ini, karena ini bukan salah pemilih. Saya harap mereka mendapatkan haknya untuk memberikan suara, atau mengulur waktu penutupan lebih lama lebih dari jam 5 petang," pungkasnya.

Sebagaimana yang dilaporkan, bahwa peraturan Komisi Pemilihan Malaysia lewat perwakilannya Sri Mohd Hashim Abdullah, mengatakan pihaknya tidak akan melayani pemilih yang datang lewat dari jam yang telah ditentukan.

"Walaupun pemilih sudah mengantre di pos pemungutan suara, SPR akan tetap menutup pintu pos tepat pukul 5 petang," katanya.

Baca: Misteri Senjata Rampasan Napi Teroris, Diduga Milik 5 Densus Tewas

Hashim menyampaikan mereka yang tidak puas dengan peraturan tersebut dapat mengemukakan petisi bantahan di Mahkamah. Ia juga menambahkan bahwa peraturan tersebut sudah diterapkan dari masa ke masa terkait waktu pemilihan.

Total ada lebih dari 14,4 Juta pemilih terdaftar akan memberikan suaranya mulai pukul 08.00 hingga 17.00

Pemilihan, menentukan pemerintah yang akan mengelola negara selama lima tahun berikutnya, yang memperebutkan 222 kursi Parlemen dan 505 kursi di 12 dari 13 Majelis negara.

Dalam pemilu kali ini, akan bersaing antara Koalisi petahana yang dipimpin oleh Perdana Menteri Najib Razak dengan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini