TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria ajukan ganti rugi setelah ditahan selama 25 tahun.
Dilansir oleh dari SCMP, Jumat (25/5/2018) pria tersebut ajukan ganti rugi sebanyak 2,7 juta dolar atau setara dengan Rp 3,7 triliun.
Pria yang bernama Liu Zhonglin ditangkap pada tahun 1990, karena kasus pembunuhan.
Menurut media lain, waktu penahanan yang dialami oleh Zhonglin merupakan waktu penahanan yang paling lama.
Kemudian pada tahun 1994, ia didakwa bersalah karena telah membunuh seorang wanita berusia 19 tahun.
Saat itu Zhonglin divonis dengan hukuman mati, namun akhirnya diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Zhonglin sendiri ditangkap saat usianya menginjak 22 tahun.
Zhonglin diamakan setelah menemukan jasad Zheng Dianrong di tanah pertanian, Desa Huimin, Provinsi Timur Laut Jin.