News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditahan Selama 25 Tahun, Pria Ini Malah Ajukan Ganti Rugi Rp 3,7 Triliun, Alasannya Bikin Miris

Editor: Hestin Nurindah Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria ajukan ganti rugi setelah ditahan selama 25 tahun.

Dilansir oleh dari SCMP, Jumat (25/5/2018) pria tersebut ajukan ganti rugi sebanyak 2,7 juta dolar atau setara dengan Rp 3,7 triliun.

Pria yang bernama Liu Zhonglin ditangkap pada tahun 1990, karena kasus pembunuhan.

Menurut media lain, waktu penahanan yang dialami oleh Zhonglin merupakan waktu penahanan yang paling lama.

Kemudian pada tahun 1994, ia didakwa bersalah karena telah membunuh seorang wanita berusia 19 tahun.

Saat itu Zhonglin divonis dengan hukuman mati, namun akhirnya diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Zhonglin sendiri ditangkap saat usianya menginjak 22 tahun.

Zhonglin diamakan setelah menemukan jasad Zheng Dianrong di tanah pertanian, Desa Huimin, Provinsi Timur Laut Jin.

Halaman Selengkapnya >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini