TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai tidak seharusnya pemerintah Israel melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpergian ke Kota Suci Jerusalem.
Hal itu disampaikan Hikmahanto Juwana menanggapi kebijakan Pemerintah Israel mulai 9 Juni, akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai Israel.
Termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Jerusalem.
Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia.
"Ada dua alasan untuk ini," ujar Himahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Kamis (31/5/2018).
Pertama, kata dia, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk melarang WN Israel untuk memasuki wilayah Indonesia sepanjang memiliki visa/izin.
"Anggapan pemerintah Israel bahwa pemerintah Indonesia melarang warganya kemungkinan karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel beberapa waktu lalu yang tidak kunjung diterbitkan," jelasnya.
Baca: Israel Larang Turis Indonesia Berkunjung ke Negaranya Mulai Awal Juni, Apa Alasannya?
Padahal, imbuhnya, sebenarnya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan.
Kedua, lebih jauh ia menjelaskan, tidak seharusnya pemerintah Israel melarang WNI yang akan melakukan wisata religi ke Jerusalem.
Hal ini karena Jerusalem sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status internasional dibawah kendali PBB berdasarkan resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948.
Oleh karenanya pemerintah Israel tidak seharusnya membuat kebijakan yang melarang WNI melakukan wisata religi ke Jerusalem.
Atas insiden ini masyarakat yang akan berpergian ke Jerusalem tentu harus bersabar dalam menyikapi larangan dari pemerintah Israel.
Hal ini mengingat permasalahan yang dihadapi tidak mungkin diselesaikan oleh dua pemerintahan mengingat tidak adanya hubungan diplomatik diantara kedua negara.
Mengutip Kompas.com, Kamis (31/5/2018), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku telah mendengar informasi terkait kebijakan Pemerintah Israel yang melarang WNI masuk ke wilayah negara tersebut.