News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Najib Razak Tumbang

Puteri dan Menantu Dampingi Kedatangan Istri Najib Rajak Di Markas 'KPK' Malaysia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosmah Mansor, isteri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Rajak datang ke markas Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC), Selasa (5/6/2018). (The Star)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Rajak datang ke markas Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC), Selasa (5/6/2018).

Rosmah Mansor datang pukul 10:45 waktu setempat, berpakaian baju biru dan hijab merah.

Rosmah, terlihat tenang ketika melangkah ke gedung 'KPK' Malaysia.

Baca: Lagi-lagi Dua Pengacara Keluar dari Tim Pembela Najib

Ia didampingi putrinya Nooryana Najwa Najib dan menantu Daniyar Kessikbayev serta dua pengacara.

Rosmah dijadwalkan akan diperiksa penyidik MACC pukul 11:00, sekitar dua minggu setelah Najib memberikan keterangan dalam penyelidikan yang berkaitan dengan SRC International.

SRC International adalah subsidiari 1Malaysia pengembangan Bhd (1MDB) yang kemudian ditempatkan di bawah Departemen Keuangan pada tahun 2012.

Baca: Isteri Najib Pekan Depan akan Diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi Malaysia

Najib sejauh ini telah diperiksa tiga kali oleh MACC atas kasus dugaan korupsi SRC internasional.

Pada 5 Desember 2015, MACC mengambil keterangan Najib.

Ia kembali diperiksa selama lima jam pada 22 Mei dan dipanggil kembali pada 24 Mei untuk penyidiikan lebih lanjut.

Kasus 1MDB tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib menerima dana 681 juta dolar AS, atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya.

Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi.

Enam negara, termasuk AS dan Swiss, melakukan penyelidikan terhadap skandal yang disebut merugikan negara hingga 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 62,8 triliun tersebut.

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (16/5/2018) dengan menyasar sejumlah properti milik mantan ketua koalisi Barisan Nasional tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini