TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali menjalani persidangan atas skandal korupsi 1MDB.
Pada Kamis (25/10/2018), Najib dan mantan sekjen Keuangan Malaysia, Irwan Serigar Abdullah didakwa atas enam tuduhan melanggar kepercayaan uang negara senilai 6,6 miliar Ringgit (Rp. 23,9 triliun).
Hingga saat ini, Najib telah menghadapi total sebanyak 38 tuduhan terkait kasus 1MDB. Tuduhan tersebut meliputi tindakan pencucian uang, penipuan, korupsi, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Pria berusia 65 tahun itu mengaku tak bersalah atas semua tuduhan terhadapnya.
Dalam kasus kali ini, Najib dan Irwan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun disertai denda jika terbukti bersalah.
Jaksa penuntut mengatakan keduanya diduga menyalahgunakan dana pemerintah sebesar 220 juta ringgit untuk Bandara Internasional Kuala Lumpur Berhad, serta 1,3 miliar ringgit untuk program subsidi dan bantuan tunai.
"Mereka juga melakukan pelanggaran dengan mengambil 5,12 miliar ringgit dari dana pemerintah lainnya," kata jaksa.
Pengacara Najib, Shafee Abdullah, mengatakan di pengadilan dirinya "dengan senang hati" menangani kasus tersebut.
"Kami menanti untuk membelanya kembali," ucap dia.
Baca: Polisi Bakal Konfrontir Dahnil Anzar, Said Iqbal, dan Nanik Deyang
Sebelumnya, Najib sudah menghadapi 32 tuduhan pencucian uang, korupsi, penyalahgunaan atas skandal korupsi dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Masing-masing tuduhan meliputi ancama dua hingga 20 tahun penjara. Jika bersalah, dia terancam dibui lebih dari 200 tahun serta didenda puluhan juta dolar Amerika.
Najib akan menghadapi semua tuduhan itu dalam sidang yang dijadwalkan pada Februari 2019 mendatang.