TRIBUNNEWS.COM - Para anggota komunitas LGBT di Tanzania dilaporkan resah setelah pemerintah setempat mencanangkan bakal memburu mereka.
Diwartakan The Independent Kamis (1/11/2018), otoritas mengklaim telah mendapat ribuan nama yang dicurigai sebagai gay dari warga.
Gubernur Dar Es Salaam Paul Makonda telah berjanji bakal memenjarakan massal para komunitas LGBT. Dia menyebut telah membentuk sebuah komite kuat.
Komite beranggotakan 17 orang dari berbagai unsur seperti polisi, pengacara, hingga dokter itu dibentuk untuk mengidentifikasi homoseksual.
Komite tersebut bakal menyisir internet untuk mengenali video yang disinyalir menunjukkan aktivitas homoseksual, dan memperingatkan untuk menghapus "gambar seks mereka".
Makonda mengaku kebijakannya mendapat respon 18.000 pesan berisi dukungan dari masyarakat yang resah dengan "aksi bermoral rendah" itu.
"Sebagian dari mereka menyerahkan nama orang-orang yang mereka anggap sebagai homoseksual," ujar sekutu dekat Presiden John Magufuli itu.
"Mereka (pelaku LGBT) telah menunjukkan jati diri mereka di internet. Beri kami nama mereka, dan kami bakal segera menangkapnya," lanjutnya.
Baca: Dua Perempuan Diduga Pasangan LGBT Diamankan Satpol PP
Makonda mengaku aksinya bakal mendapat kecaman dari komunitas internasional. "Namun, bagi saya lebih baik membuat marah negara lain daripada membuat Tuhan murka," tegasnya.
CNN melaporkan sesuai peraturan di Tanzania, warga yang kedapatan merupakan homoseksual bakal dipenjara selama 30 tahun.
Sementara di negara seperti Mauritania, Sudan, Somalia, maupun kawasan utara Nigeria, pelaku LGBT terancam mendapat hukuman mati.
Tahun lalu, pemerintah Tanzania memulai operasi penangkapan maupun pengusiran aktivis hak LGBT setelah Magufuli menyebutnya sebagai perilaku amoral.
Kementerian Luar Negeri mewanti-wanti para pelancong negara asing bahwa pasangan sesama kelamin dilarang berkunjung ke sana.
Sebab, jika mereka berciuman atau berpegangan tangan di tempat publik, maka otoritas setempat bakal langsung menangkap mereka.