News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipicu Kekecewaan, Seorang Ibu di Hong Kong Semprot Wajah Guru Anaknya dengan Pestisida

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Seorang ibu di Hongkong dijatuhi masa hukuman percobaan selama 18 bulan setelah dinyatakan bersalah karena menyerang guru anaknya dengan cairan kimia pestisida.

Melansir dari SCMP, wanita yang dirahasiakan identitasnya demi melindungi anaknya, dilaporkan setelah menyemprotkan bahan kimia yang diketahui sejenis pestisida ke wajah seorang guru pada 3 September lalu.

Baca: Aksi Harimau Betina Kejar Kendaraan Safari di Taman Nasional Tadoba Sempat Buat Turis Takut

Dia melakukan penyerangan tersebut karena merasa tidak puas dengan metode pembelajaran di sekolah anaknya.

Atas perbuatannya, Pengadilan Kwun Tong menjatuhkan masa percobaan selama 18 bulan.

Sementara korban, yang merupakan guru bimbingan kedisiplinan, harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami iritasi pada matanya akibat terkena cairan kimia.

Pelaku mengaku bersalah atas tuduhan pemberian racun atau zat merusak dan berbahaya lainnya dengan tujuan melukai yang diancam hukuman tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut mengatakan serangan tersebut telah direncanakan dan mengungkapkan bahwa pelaku telah lama merasa tidak puas dengan metode pengajaran sekolah.

Sementara Hakim Bina Chainrai mengatakan, hal yang meringankan adalah pengakuan bersalah pelaku yang mencerminkan penyesalannya.

Baca: Puluhan Mumi Kucing dan Kumbang Ditemukan Arkeolog Mesir

Hakim juga mencatat bahwa pelaku melakukan tindak pelanggaran tersebut karena perhatian yang tulus terhadap putranya.

"Dia mungkin melakukannya karena cintanya kepada putranya, tetapi itu tetap bukan alasan untuk membenarkan tindakannya," kata hakim.

"Dan harus ditekankan bahwa seseorang tidak dapat menggunakan kaleng pestisida untuk menyemprot orang lain karena merasa tidak bahagia," tambahnya.

Hakim Chainrai akhirnya mengadopsi rekomendasi petugas untuk menempatkan pelaku dalam masa percobaan di bawah pengawasan selama 12 bulan dan meningkatkannya menjadi 18 bulan.

Pelaku juga diperintahkan untuk mendapat perawatan psikologis dan psikiatri, menjalankan kerja sosial dan menghadiri kelompok serta program rehabilitasi selama periode percobaan tersebut.

Penulis : Agni Vidya Perdana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kecewa Pengajaran di Sekolah, Seorang Ibu Semprotkan Pestisida ke Guru Anaknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini