Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM TOKYO - Hukuman 3 tahun penjara menanti para pengedar serta penjual kartu identitas warga asing di Jepang yang dikenal dengan nama Zairyu Card (ZC).
Zairyu Card (ZC) dikeluarkan sejak Juli 2012.
Namun kini mulai banyak bertebaran kartu palsu ZC di Jepang, termasuk diperdagangkan para WNI ilegal dengan sasaran juga WNI ilegal yang ada di Jepang.
"Perbuatan itu jelas tindak pidana berat dan bisa masuk penjara 3 tahun bila tertangkap. Bahkan di Korea kena hukuman 10 tahun penjara," ungkap Taihei Ogawa (57) kepada Tribunnews.com, Minggu (23/12/2018).
Pemalsuan kartu identitas bagi orang asing di Jepang mulai marak sejak kartu Gaikoku Torokusho yang kemudian berganti menjadi ZC sejak enam tahun lalu.
"Besar sekali biaya yang dikeluarkan pemerintah Jepang untuk mengganti kartu tersebut tahun 2012 supaya pemalsuan berkurang. Karena kartu yang baru ZC dibuat dengan banyak pengaman agar tak mudah dipalsukan. Ternyata kini mulai banyak bermunculan ZC yang palsu pula," lanjutnya.
Diperkirakan ribuan ZC palsu beredar di Jepang dan sudah banyak pelaku tertangkap.
Namun selama ini belum ditemukan WNI yang menjajakan ZC tertangkap polisi Jepang.
Baca: Kisah Ninja Terakhir di Jepang yang Memiliki Kemampuan Luar Biasa karena Latihan Khusus
"Warga negara lain seperti China, Vietnam dan sebagainya sudah ada yang tertangkap memperjualbelikan ZC palsu. Tapi saya belum dengar ada WNI yang tertangkap. Bisa saja tertangkap dan mudah menangkap para penjual tersebut karena cara-cara penjualannya sudah diketahui, cuma tinggal tunggu waktu saja," ungkapnyai.
Beberapa WNI ilegal semakin berani menjajakan lewat media sosial seperti Facebook, atau media sosial lain.
"Dan itu mudah sekali dilakukan pelacakan, sehingga tinggal tangkap saja," tambahnya.
Produksi ZC palsu menurutnya dilakukan di Jepang karena kecanggihan mesin Jepang.
Dulu masih dibuat di China tapi karena sasaran pembeli di Jepang kini beralih pembuatannya di Jepang.