News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Para Pekerja Asing di Jepang Punya Hak Menuntut Perusahaan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Yayasan Posse Haruki Konno (kiri) dan wakilnya Makoto Iwahashi (kanan)

"Kalau pelecehan seksual mungkin sekitar 10 persen dari kasus yang kami ketahui saat ini. Kebanyakan pelecehan kekuasaan, pihak perusahaan seenaknya sendiri memutuskan waktu kerja bagi pekerja yang baito," ungkap Makoto Iwahashi, wakil Konno.

Baca: Keluarga Bersyukur Abubakar Baasyir Segera Bebas, Siapkan Penyambutan hingga Bersih-bersih Kamar

Kebanyakan yang minta nasihat ke Posse adalah kalangan Jepang 95 persen dan sisanya orang asing seperti orang Amerika, Nepal, Maroko, China dan sebagainya.

"Saat ini belum ada orang Indonesia yang minta nasihat kepada kami. Kebanyakan hampir semuanya orang Jepang kalangan SMA yang baito di banyak perusahaan Jepang termasuk di konbini," tambah Iwahashi.

Dengan pelecehan kekuasaan yang dilakukan pihak perusahaan seringkali pekerja baito (paruh waktu) tidak isa berbuat apa-apa, karena bos telah menentukan jam kerjanya.

Ketua Yayasan Posse Haruki Konno (kiri) dan wakilnya Makoto Iwahashi (kanan) (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

"Akibatnya pekerja baito tersebut tidak bisa melanjutkan sekolah. Kalau menolak bos umumnya dipecat sehingga tak ada penghasilan lagi, dan tentu saja mereka takut dipecat. Itulah pelecehan kekuasaan yang dilakukan banyak perusahaan Jepang saat ini," kata dia.

Di tahun 2000 muncul Black Kigyo (perusahaan hitam) yang seenaknya sendiri mempekerjakan karyawannya, sampai dimaki-maki bahkan menyebut kata "mau bunuh" oleh direkturnya, akhirnya masuk ke pengadilan dan perusahaan tersebut kalah di pengadilan.

"Lalu mulai tahun 2010 muncul Black Baito dan mulai tahun 2014 sudah mulai banyak Black Baito dilakukan perusahaan Jepang," tambah Iwahashi.

"Itu sebabnya muncul semacam perkumpulan tenaga baito yang menentang Black Baito tersebut di Jepang," tambahnya.

Masalah pekerjaan di Kepang mendapat perlindungan kuat dari hukum Jepang yang ada terutama UU Tenaga Kerja di Jepang kepada para pekerjanya termasuk para tenaga paruh waktu.

Baca: Lima Dus Buku dan Pakaian di Sel Sudah Mulai Dibawa Pulang Jelang Kebebasan Ahok

Ada tiga jenis tenaga kerja di Jepang saat ini yaitu seishain atau pekerja tetap, pekerja kontrak (keiyakusha) atau pun pekerja paruh waktu (baito).

Semuanya mendapat perlindungan hukum yang sama satu sama lain.

Yang membedakan hanyalah waktu kerja dan uang yang diterima serta bonus yang diterima mereka.

Situsnya www.npoposse.jp dalam bahasa Jepang kecuali beberapa bagian ada bahasa Inggris untuk lowongan kerja.

"Kita coba buat dalam bahasa Inggris juga. Mungkin saja suatu waktu nantinya dalam bahasa Indonesia tetapi tentu harus ada orang Indonesia yang bekerja di sini untuk antisipasi pesan bahasa Indonesia yang masuk nantinya. Sementara ini orang asing kita bantu dalam bahasa Inggris," tambah Iwahashi yang masih sekolah mengambil program doktornya di Universitas Kyoto.

Bagi pekerja Indonesia yang mau diskusi mengenai pekerjaan di Jepang dapat bergabung di Facebook ini (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/) dimoderatori oleh wanita Indonesia Andari Nara yang sangat ketat menjaga operasional forum tersebut terutama dalam posting Lowongan tenaga Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini