Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Para pekerja asing di Jepang memiliki hak untuk menuntut perusahaan tempatnya bekerja jika terjadi kecelakaan kerja.
"Pekerja punya hak penuh menuntut perusahaan tersebut dan kita bisa bantu memediasinya karena itu jelas tanggung jawab perusahaan, terlepas dia legal atau tidak legal. Jadi kalau ada misalnya pekerja ilegal dari Indonesia di Jepang mengalami hal tersebut, silakan datang ke tempat ini untuk kita bantu mediasikan dari segi hukum," kata Ketua Yayasan Posse Haruki Konnoyang, ahli hukum tenaga kerja kepada Tribunnews.com, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, perusahaan bisa dituntut pekerja tersebut karena pekerjaan di dalam perusahaan dan atau pabrik adalah tanggung jawab si pemilik perusahaan.
"Pekerja tersebut dapat memperoleh kompensasi, apalagi sampai jarinya putus gara-gara mesin pabrik perusahaan misalnya," kata dia.
Untuk konsultasi dengan Yayasan Posse di Tokyo ini gratis tidak dikenakan biaya. Silakan email dalam bahasa Inggris ke: soudan@npoposse.jp.
"Bagi kita tak melihat dan tak ada masalah siapa pun yang datang dan minta nasihat ke sini kita terima dengan baik selama masalah tenaga kerja ya kita bantu. Bisa juga soal tunjangan hidup dari negara, ya silakan juga mungkin bisa kita bantu," kata dia.
Baca: Tak Ada Pengamanan Khusus di Hari Bebasnya Ahok: Nggak Usah Dijemput, Saya Mau Pulang Sendiri
Konsultasi di Kanto (Tokyo dan sekitarnya) sampai ke Sendai di Tohoku masih bisa ditangani karena ada rekanan di Tohoku.
Namun untuk Jepang Tengah dan Jepang Selatan misalnya Fukuoka, Yayasan Posse ini belum punya rekanan kerja.
"Saat ini juga banyak sekali perusahaan Jepang mempekerjakan Black Baito yaitu pekerja paruh waktu yang diperlakukan tidak baik dan banyak pelecehan dilakukan pihak perusahaan tersebut.
"Kalau mau lihat jumlah perusahaan yang melakukan Black Baito di Jepang bisa ratusan ribu perusahaan dari kecil sampai besar," ungkapnya.
Lalu mengapa mereka melakukan cara Black Baito tersebut?
"Kan bisa untung besar perusahaannya. Bayaran per jamnya kecil, bisa disuruh seenaknya, pelecehan kekuasaan (power) atau bahkan pelecehan seksual juga dilakukan," lanjutnya.
"Lebih parah lagi ternyata ada konbini besar seperti Lawson, Family Mart dan Seven Eleven di daerah-daerah yang juga melakukan Black Baito kepada pekerjanya," ungkapnya.
"Kalau pelecehan seksual mungkin sekitar 10 persen dari kasus yang kami ketahui saat ini. Kebanyakan pelecehan kekuasaan, pihak perusahaan seenaknya sendiri memutuskan waktu kerja bagi pekerja yang baito," ungkap Makoto Iwahashi, wakil Konno.
Baca: Keluarga Bersyukur Abubakar Baasyir Segera Bebas, Siapkan Penyambutan hingga Bersih-bersih Kamar
Kebanyakan yang minta nasihat ke Posse adalah kalangan Jepang 95 persen dan sisanya orang asing seperti orang Amerika, Nepal, Maroko, China dan sebagainya.
"Saat ini belum ada orang Indonesia yang minta nasihat kepada kami. Kebanyakan hampir semuanya orang Jepang kalangan SMA yang baito di banyak perusahaan Jepang termasuk di konbini," tambah Iwahashi.
Dengan pelecehan kekuasaan yang dilakukan pihak perusahaan seringkali pekerja baito (paruh waktu) tidak isa berbuat apa-apa, karena bos telah menentukan jam kerjanya.
"Akibatnya pekerja baito tersebut tidak bisa melanjutkan sekolah. Kalau menolak bos umumnya dipecat sehingga tak ada penghasilan lagi, dan tentu saja mereka takut dipecat. Itulah pelecehan kekuasaan yang dilakukan banyak perusahaan Jepang saat ini," kata dia.
Di tahun 2000 muncul Black Kigyo (perusahaan hitam) yang seenaknya sendiri mempekerjakan karyawannya, sampai dimaki-maki bahkan menyebut kata "mau bunuh" oleh direkturnya, akhirnya masuk ke pengadilan dan perusahaan tersebut kalah di pengadilan.
"Lalu mulai tahun 2010 muncul Black Baito dan mulai tahun 2014 sudah mulai banyak Black Baito dilakukan perusahaan Jepang," tambah Iwahashi.
"Itu sebabnya muncul semacam perkumpulan tenaga baito yang menentang Black Baito tersebut di Jepang," tambahnya.
Masalah pekerjaan di Kepang mendapat perlindungan kuat dari hukum Jepang yang ada terutama UU Tenaga Kerja di Jepang kepada para pekerjanya termasuk para tenaga paruh waktu.
Baca: Lima Dus Buku dan Pakaian di Sel Sudah Mulai Dibawa Pulang Jelang Kebebasan Ahok
Ada tiga jenis tenaga kerja di Jepang saat ini yaitu seishain atau pekerja tetap, pekerja kontrak (keiyakusha) atau pun pekerja paruh waktu (baito).
Semuanya mendapat perlindungan hukum yang sama satu sama lain.
Yang membedakan hanyalah waktu kerja dan uang yang diterima serta bonus yang diterima mereka.
Situsnya www.npoposse.jp dalam bahasa Jepang kecuali beberapa bagian ada bahasa Inggris untuk lowongan kerja.
"Kita coba buat dalam bahasa Inggris juga. Mungkin saja suatu waktu nantinya dalam bahasa Indonesia tetapi tentu harus ada orang Indonesia yang bekerja di sini untuk antisipasi pesan bahasa Indonesia yang masuk nantinya. Sementara ini orang asing kita bantu dalam bahasa Inggris," tambah Iwahashi yang masih sekolah mengambil program doktornya di Universitas Kyoto.
Bagi pekerja Indonesia yang mau diskusi mengenai pekerjaan di Jepang dapat bergabung di Facebook ini (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/) dimoderatori oleh wanita Indonesia Andari Nara yang sangat ketat menjaga operasional forum tersebut terutama dalam posting Lowongan tenaga Kerja.