News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Kerja atau Kematian Para Pekerja Asing di Jepang Mendapat Penggantian 100 Persen

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keiko Kato, pengacara tenaga kerja asing Jepang dari kantor pengacara Masuda.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kecelakaan kerja atau kematian akibat kecelakaan kerja yang dialami para pekerja asing di Jepang harus mendapat pengobatan dan atau penggantian 100 persen.

Bahkan keluarga karyawan yang meninggal harus mendapat uang duka dari perusahaan yang bersangkutan.

"Ini UU Tenaga Kerja yang berlaku di Jepang, bagi semua karyawan, atau tenaga kerja harus dijamin kesehatan pengobatan dan bahkan penggantian serta uang duka kalau dia meninggal dunia saat bekerja di perusahaan yang bersangkutan," ungkap Keiko Kato, pengacara tenaga kerja asing Jepang dari kantor pengacara Masuda kepada Tribunnews.com belum lama ini.

Seorang tenaga kerja Indonesia hari Senin (21/1/2019) jam 09.40 pagi waktu Jepang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia telah mendapat tanggung jawab dengan baik oleh perusahaan tempatnya bekerja di Higashi Hiroshima.

Namun beberapa tenaga kerja Indonesia terutama yang ilegal (visa Jepang sudah habis tetapi masih berada di Jepang) sempat mengalami kecelakaan kerja, bahkan ada yang terpotong jari tangannya akibat kecelakaan kerja tersebut.

Baca: Pembunuhan Fitri Dipicu Dendam Lama, Pelaku Sudah Merencanakan Sejak 5 Tahun Lalu

"Di Jepang tidak melihat apakah dia ilegal atau legal sebagai orang asing yang bekerja di sebuah perusahaan. Perundangan tenaga kerja Jepang tetap tenaga kerja yang kecelakaan tersebut, meskipun ilegal, harus ditangani perusahan dengan baik, dibawa ke rumah sakit diobati dan dirawat dengan baik," jelasnya.

Mengenai kasus tenaga kerja ilegal, hal itu adalah kasus lain dan itu bisa jadi kasus bidang keimigrasian dan atau ke bidang kepolisian, tidak ada kaitan dengan ketenagakerjaan, apalagi saat celaka di tempat kerja.

Karena perusahaan yang bertanggungjawab tentu saja semua perusahaan yang harus bayar dan dampaknya tentu akan lari ke bidang atau ke kementerian lain karena rumah sakit juga akan membuat laporan kepada berbagai pihak.

Dampak lebih lanjut perusahaan akan mendapat teguran sangat keras dari otoritas Jepang karena mempekerjakan tenaga ilegal.

"Bahkan izin usahanya bukan tidak mungkin dicabut pemerintah Jepang," kata dia.

Baca: Ebit Habisi Nyawa Istrinya, Sang Putri Ungkap Ayahnya itu Kerap Mengancam akan Membunuh

"Itulah sebabnya perusahaan Jepang yang mempekerjakan tenaga kerja ilegal biasanya juga berlaku tidak bertanggungjawab, membiarkan tenaga kerja ilegal yang mengalami kecelakaan dan bahkan menyalahkannya. Tidak akan melakukan pengobatan sepantasnya ke rumah sakit karena akan terbongkar kelakuan Perusahaan tersebut," ujar dia.

Sedangkan bagi tenaga kerja ilegal yang masuk ke rumah sakit dan masuk laporan ke otoritas Jepang, pihak imigrasi akan memulangkan ke negara yang bersangkutan setelah korban sehat kembali setelah dirawat di rumah sakit tersebut.

Diskusi dan konsultasi tenaga kerja Indonesia yang akan ke Jepang biasanya dilakukan Admin FB Andari Nara, wanita Indonesia spesialis di bidang tenaga kerja asing Indonesia bekerja di Jepang.

Silakan gabung gartis ke forum FB tersebut di alamat : https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini