TRIBUNNEWS.COM - Jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan maskapai Ethiopian Airlines ketika bertolak menuju Nairobi, Kenya, pada Minggu (10/3/2019), berbuntut panjang.
Sejumlah negara kompak melarang pesawat buatan Amerika Serikat itu terbang di negara mereka.
Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 Boeing 737 MAX 8.
Saat ini, selain negara, juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang.
Berikut adalah negara yang memutuskan untuk menghentikan penerbangan Boeing 737 MAX 8.
1. Singapura
Pada Selasa, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mengumumkan pelarangan adanya Boeing 737 MAX 8 di wilayah udara mereka.
Dalam keterangan resminya, CAAS menjelaskan mereka sementara menangguhkan keberadaan Boeing 737 MAX 8, baik yang masuk maupun keluar dari zona udara Singapura.
2. China
Senin (11/3/2019), Beijing memerintahkan supaya penerbangan domestik tidak menggunakan 737 MAX 8 setelah mempertimbangkan insiden di Ethiopian Airlines dan Lion Air.
Badan Penerbangan Sipil China menegaskan model pesawat itu baru boleh terbang setelah pemeriksaan dilakukan dan memastikan keamanannya.
AFP melansir, China merupakan pangsa pasar penting bagi pabrikan pesawat asal Amerika Serikat (AS) itu karena menyumbang seperlima penjualan 737 MAX 8.
3. Indonesia
Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan bakal menempatkan 11 jet Boeing 737 MAX 8 untuk diperiksa pada Selasa ini.