TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kasus pemerkosaan tragis terungkap dalam sidang di Pengadilan Hong Kong, Senin (2/4/2019).
Seorang ayah, memerkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Dilansir South China Morning Post 2 April 2019, dalam sidang, YCK (59) mengaku bila dia terlalu mabuk saat melakukan perbuatan kejinya itu.
Karena mabuk, dia mengira sang anak adalah istrinya.
Kejadian ini semakin memusingkan kepala hakim, karena dalam pengadilan, anak yang menjadi korban, merasa tak keberatan dan memaafkan perbuatan ayahnya.
Dia justru marah pada seorang pekerja yayasan sosial yang melaporkan kasus ini kepolisian tanpa persetujuannya.
Sang anak marah karena kasus ini malah membuat keluarganya hancur.
Meski sang anak merasa tak keberatan ayahnya memerkosanya, tapi hakim tetap menyatakan sang ayah bersalah.
Hakim memberi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Ini kasus yang tak umum dengan fakta yang aneh," ujar anggota majelis hakim, Amanda Woodcock.
Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada malam 22 Maret 2018.
Saat itu, YCK pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Hal itu diketahui oleh anaknya, karena bau alkohol tercium dari mulut YCK.
Sampai rumah, YCK malah masuk ke kamar anak gadisnya.