News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Inces Ayah dan Anak Kandung, Gara-gara Mabuk Anak Dikira Istri

Penulis: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guilherme Yagui/Flickr

Ia naik ke ranjang, lalu mulai menggerayangi anaknya itu.

Dalam persidangan, sang anak mengatakan, ia sebenarnya sudah meronta dan memberitahu ayahnya, kalau ia anaknya, bukan istrinya.

Tapi, sang anak tak punya tenaga untuk menghentikan ayahnya.

Dalam pengakuan di persidangan, YCK mengatakan ia bercinta dengan anak kandungnya, karena berpikir dia adalah istrinya.

Di tengah-tengah hubungan intim, YCK juga mengaku berhenti, karena sadar kalau itu bukan istrinya.

Hakim, memvonis YCK bersalah atas perbuatan melakukan inces atau seks dengan anak kandung.

Vonis ini sebenarnya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menjeratnya dengan tindak pemerkosaan.

Andai hakim mengabulkan tuntutan jaksa, YCK bisa divonis penjara seumur hidup.

Tapi, YCK sendiri sempat memohon agar dia dituntut dengan pasal pemerkosaan saja seperti tuntutan jaksa.

Dia berharap, tuntutan itu bisa membuat cukup dirinya yang dipenjara, sehingga anak dan istrinya bisa bebas dari jerat hukum.

Hakim tak mengabulkan permohonan YCK.

Dalam persidangan, hakim juga menyatakan putri YCK tak bersalah dalam tindak inces. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini