Menurutnya, kasus ini sedang diselidiki di bawah Bagian 295, 427 dan 448 KUHP dan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.
Berikut laporan Buletin TV3 yang dipublikasikan di Youtube tanggal 17 Agu 2019.
Informasi lain yang diperoleh Serambinews.com, pemuda tersebut diduga berasal dari Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam dua potongan video yang diperoleh Serambinews.com, memperliahkan pemuda yang ditaksir berusia 20-an tahun ini sedang diinterogasi oleh dua petugas polisi.
Satu polisi mengaku bangsa Melayu dan satu lainnya adalah Bangsa India.
Namun, hampir seluruh jawaban pemuda ini tidak terdengar dengan jelas.
Sejauh ini, Serambinews.com sedang mencari tahu asal muasal pemuda ini dan keberadaannya di Perak, Malaysia.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemuda yang Hancurkan 15 Patung Berhala di Malaysia Warga Abdya, Begini Tanggapan Camat