News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Dari Inggris, Benny Wenda Buka Suara soal Kerusuhan Papua

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokoh separatisme Papua, Benny Wenda

TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA - Benny Wenda yang dituduh oleh pemerintah Indonesia sebagai 'kekuatan asing' yang menggerakkan aksi di Papua belakangan telah meminta PBB dan Australia untuk mengecam Indonesia mengenai situasi di sana.

Dalam wawancara dengan media Australia SBS News hari Selasa (3/9/2019), Benny Wenda yang tinggal di Oxford (Inggris) meminta PBB untuk melakukan intervensi.

Benny Wenda juga meminta Perdana Menteri Australia Menteri Scott Morrison untuk mengutuk tindakan keras Indonesia terhadap demonstran pro-kemerdekaan.

Tindakan Indonesia berisiko menjadikan Papua sebagai "Timor Timur berikutnya".

"Saya berharap Perdana Menteri Australia akan membuat pernyataan tentang situasi saat ini. Kita perlu Australia untuk bersuara dan membuat pernyataan publik tentang krisis kemanusiaan di Papua Barat. "

Baca:  Contoh Soal CPNS 2019 dan P3K/PPPK Ramai Beredar Jelang Pendaftaran Dibuka, Begini Tanggapan BKN

Baca: Wiranto: Benny Wenda Penjahat Politik!

Ia mengatakan situasi di Papua Barat saat ini "sangat mirip" dengan perjuangan berdarah untuk kemerdekaan yang terjadi di Timor Timur atau sekarang Timor-Leste - 20 tahun yang lalu.

Selama puluhan tahun Benny Wenda menentang bergabungnya Papua Barat dengan Indonesia dan berupaya menjadikan Papua merdeka.

Ia melarikan diri ke Inggris dan mendapat suaka pada tahun 2002.

Benny Wenda

Dalam reaksinya pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa tidak ada kemungkinan adanya dialog mengenai kemerdekaan dan referendum di Papua.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan wacana referendum yang muncul pasca kerusuhan di sejumlah kawasan di Papua pekan lalu tidak mungkin terjadi.

Wiranto menyatakan secara hukum opsi referendum sudah tidak dimungkinkan, karena kedua wilayah itu sudah pernah digelar referendum pada tahun 1969 melalui mekanisme Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

"(Hasilnya) Papua Barat waktu itu Irian Barat, sah sebagai wilayah NKRI, bulat, sah, dan didukung oleh banyak negara oleh keputusan PBB," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9./2019).

Wiranto menambahkan lantaran status hukum ini juga yang membedakan Papua dan Papua Barat dengan Timor Leste.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini