Legislasi itu meminta Trump menjatuhkan sanksi terhadap sosok yang menjadi arsitek penahanan, terutama Chen Quanguo, Sekretaris Partai Komunis Xinjiang.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, martabat sekaligus HAM dari etnis minoritas Xinjiang terancam oleh aksi barbar China.
"Kongres mengambil langkah penting dalam menghentikan pelecehan HAM mengerikan yang dilakukan terhadap Uighur," tegasnya.
Pelosi menyoroti bagaimana Beijing melakukan pendekatan seperti penyiksaan, pengawasan, dan penahanan terhadap minoritas Muslim.
"Jelas-jelas Upaya Ikut Campur Urusan China"
Juru bicara kemenlu Hua Chunying tidak menjabarkan apakah pengesahan UU tersebut bakal berdampak kepada perang dagang.
Tetapi, dia menjelaskan aturan itu jelas memberi implikasi terhadap relasi AS-China, terutama kerja sama di sektor penting, dilansir AFP, Rabu (4/12/2019).
Dalam keterangan sebelumnya, Hua menyebut UU itu jelas-jelas "upaya ikut campur upaya China" memerangi terorisme dan ekstremisme.
The Global Times memberitakan, Negeri "Panda" bisa mengambil "langkah tegas".
Seperti merilis "entitas" yang bakal dijatuhi sanksi.
"Menyapu Identitas Uighur"
UU yang dirilis DPR AS meminta Kementerian Luar Negeri AS menyediakan laporan mengenai penindakan di Xinjiang maksimal dalam satu tahun.
Nantinya, Kementerian Perdagangan bakal membekukan ekspor yang dipakai China untuk melakukan pengawasan.
Seperti teknologi pengenalan wajah.