News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan, 5 Pembunuh Jurnalis Arab Saudi Jamal Khasoggi Dihukum Mati

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI SOLIDARITAS - Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas bagi wartawan Arab Saudi Jamal Khashoggi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas hilangnya Jamal Khashoggi yang diduga tewas saat berada di konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki pada 2 Oktober lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pengadilan Arab Saudi memerintahkan agar lima pelaku pembunuhan jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi, dihukum mati.

Kelima oprang tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Khasoggi.

Khashoggi yang merupakan kontributor harian AS Washington Post dibunuh di kantor Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018.

Jurnalis yang sempat menjadi internal Saudi itu kemudian dimutilasi oleh skuad beranggotakan 15 orang, demikian keterangan otoritas Turki.

Baca: Ketua Majelis Syuro Arab Saudi Dukung Indonesia Bentuk Forum Majelis Syuro Sedunia

Kasus itu membuat reputasi Arab Saudi di dunia internasional sempat terpuruk karena sejumlah negara sempat melontarkan kecaman.

Dalam keterangan wakil jaksa penuntut Saudi Shalaan Shalaan, lima orang yang didakwa sebagai pembunuh Jamal Khashoggi dihukum mati.

Baca: Erdogan Siap Kirim Pasukan ke Libya untuk Perkuat Kerjasama Militer

Di konferensi pers dikutip AFP Senin (23/12/2019), Shalaan mengatakan kasus pembunuhan Khashoggi tidaklah direncanakan.

"Melainkan sebagai akibat dari gesekan panas yang tengah terjadi pada saat insiden," demikian pernyataan Shalaan.

Selain lima pembunuh dihukum mati, tiga orang lainnya mendapat hukuman penjara yang jika ditotal mencapai 24 tahun.

Sementara sisanya dari total 11 orang yang menghadapi dakwaan dibebaskan, dengan Shalaan menyatakan terdakwa bisa mengajukan banding.

Di antara 11 orang yang menjalani sidang, sumber menuturkan terdapat Maher Mutreb, perwira intelijen yang terlihat bepergian dengan keluarga kerajaan.

Kemudian Salah al-Tubaigy, dokter forensik yang mendapat tugas untuk memutilasi jenazah Khashoggi, serta anggota pasukan pengawal Fahad al-Balawi.

Shalaan melanjutkan, pihaknya sebenarnya sudah diberi tahu bahwa Wakil Kepala Intelijen Ahmed al-Assiri mengawasi pembunuhan itu.

Baca: Soal Kepulangan Rizieq Shihab, Dubes RI untuk Arab Saudi Beri Tiga Nasihat Ini: Cabut Sumpah Itu

Assiri mendapatkan saran dari Saud al-Qahtani, taipan media yang disebut juga salah satu penasihat di kerajaan.

Qahtani memang sempat diperiksa.

Namun otoritas lokal memutuskan melepaskannya setelah "tidak ditemukan adanya cukup bukti".
Sementara Assiri sempat diperiksa dan mendapat dakwaan, namun dia juga dibebaskan atas dasar yang sama, jelas Shalaan.

Sumber negara Barat mengungkapkan, baik Assiri maupun Qahtani dekat dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman.

Keduanya sempat dipecat begitu kasus pembunuhan Khashoggi menyeruak.

Namun, hanya Assiri yang diketahui hadir di persidangan.

Baca: Respons Mahfud MD Sikapi Pernyataan Habib Rizieq Shihab dalam Reuni 212: Itu Diulang-Ulang

"Terdapat keyakinan di antara komunitas internasional bahwa pejabat Saudi menjadi dalang dalam kasus Jamal Khashoggi," jelas sumber tersebut.

Karena itu, lanjut si sumber, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Saudi tidak mencerminkan semangat transparansi seperti yang mereka harapkan.

Keberadaan Qahtani, yang disebut memimpin kampanye melawan kritik kepada putra mahkota, tak diketahui setelah di dipecat.

Penulis : Ardi Priyatno Utomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersalah, 5 Pembunuh Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi Dihukum Mati" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini