TRIBUNNEWS.COM - Reynhard Sinaga menjadi perbincangan publik mancanegara.
Pria Warga Negara Indonesia (WNI) ini dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap puluhan pria.
Tak hanya pemerkosaan, Reynhard diketahui melakukan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Ia terjerat 136 tindak pemerkosaan.
Pria tersebut delapan kali melakukan usaha untuk melakukan pemerkosan, kekerasan seksual hingga 13 kali.
Tak hanya itu, ia juga diketahui melakukan tindak kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.
Reynhar mengklaim, tindakan yang ia lakukan berdasarkan rasa 'suka sama suka'.
Dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Senin (6/1/2020), Reynhard menolak tuduhan telah membius korban.
"Posisi saudara Reynhard dalam kasus ini bahwa interaksi hubungan badan yang dilakukan itu dalam konteks suka sama suka," kata Pejabat Konsuler KBRI London, Jaki Nurhasya yang Tribunnews kutip melalui tayangan Kompas TV.
Diketahui, kepada Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Reynhard juga menegaskan dirinya tidak bersalah.
"Saya tiga kali bertemu (di penjara), Reynhard tak terlihat dalam kondisi stres. Dia happy, sehat, tenang, dia tahu kasus yang dihadapi," tutur Staf KBRI Pendamping Reynhard, Gulfan Avero.
Dia tidak menyampaikan penyesalan karena dia menyatakan tidak bersalah dan tidak merasa terbebani atas kasusnya.
"Dia terlihat biasa-biasa saja," tambahnya.
Sosok Reynhard di Mata Teman