TRIBUNNEWS.COM - Kasus Reynhard Siregar yang membawanya pada vonis hukuman 30 tahun penjara masih menjadi perbincangan publik.
Proses hukum yang diketahui telah berjalan sejak 2017 itu menimbulkan pertanyaan mengapa baru terungkap setelah Reynhard divonis.
Menjawab pertanyaan tersebut, Minister Counsellor bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI London Thomas Siregar menyampakan tidak adanya pemberitaan terkait proses perjalanan sidang Reynhard lantaran keputusan pengadilan.
Thomas menambahkan, pengadilan menetapkan bahwa kasus Reynhard ini sensitif dan melibatkan banyak korban yang tidak bersalah.
"Jadi kita diminta utk tidak mempublikasikan sebelum ada putusan yg jelas, yg definitif oleh hal ini," terang Thomas saat diwawancarai dalam program Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Selasa (7/1/2020).
Oleh karena itu, KBRI pun menghormati keputusan pengadilan.
"Jadi selama ini bukannya kita menutupi tapi kita justru menghormati keputusan pengadilan ya, menetapkan untuk tidak mengkomunikasikan masalahnya," kata Thomas.
Sebelumnya, Thomas menuturkan KBRI London telah mengetahui kasus Reynhard Sinaga sejak Juni 2017.
Thomas mengatakan, saat itu pihaknya dihubungi oleh kepolisian Inggris.
KBRI pun langsung melakukan pendampingan hukum pada Reynhard sejak saat itu.
"Kita langsung menghubungi keluarganya dan juga menghadirkan pengacara," jelas Thomas.
"Sejak itu kita terus mengikut proses persidangan di Manchester sampai keputusan final kemarin tanggal 6 januari 2020," sambungnya.
Mengenai upaya perlindungan Indonesia untuk Reynhard, Thomas menyebut tidak dapat melakukan ekstradisi.
"Untuk ekstradisi itu tidak dapat kita lakukan karena antara Indonesia dengan Inggris itu kita tidak punya mekanisme kerja sama ekstradisi," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai langkah hukum yang akan dilakukan, Thomas menyampaikan, KBRI menyerahkannya pada kewenangan keluarga dan pengacara.
Kendati demikian, Thomas mengaku masih tetap menjalin komunikasi dengan pihak keluarga dan pengacara Reynhard.
Menurutnya, keluarga dan pengacara Reynhard belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan.
"Sampai kemarin, komunikasi kami dengan pihak keluarga dan pengacara, mereka belum menentukan langkah hukum apa yang dilakukan," tuturnya.
"Ini kan juga baru kemarin keputusannya," tambah Thomas.
Ayah Reynhard Angkat Bicara
Sebelumnya diberitakan, Reynhard Sinaga dilaporkan sebagai seorang pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris.
Reynhard terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan.
Terkonfirmasi, ada 48 pria yang menjadi korbannya.
Reynhard pun dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasusnya.
Dilansir Kompas.com dari BBC, ayah Reynhard Sinaga, Sinabun Sinaga, akhirnya angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan pada anaknya.
Saibun menyatakan menerima putusan yang diberikan pada Reynhard.
Menurutnya, hukuman yang diterima Reynhard telah sesuai dengan kejahatannya.
"Kami menerima putusannya," tutur Saibun, Selasa (7/1/2020).
"Hukumannya sesuai dengan kejahatannya, saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," sambungnya.
Kemenlu Tangani Kasus Sejak 2017
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu), Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga.
Menurut keterangan Judha, Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020).
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," tambahnya.
Lebih lanjut, Judha menyebutkan, proses persidangan Reynhard berlangsung dalam empat tahap.
Judha pun menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.
Korban Mengalami Trauma Hingga Coba Bunuh Diri
Sebelumnya telah diberitakan, pria kelahiran Jambi tesebut terbukti melakukan kejahatannya antara rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Dilansir Kompas.com dari BBC News Indonesia, Reynhard Sinaga disebut melakukan tindak perkosaan tersebut di apartemennya di pusat kota Manchester.
Reynhard, dengan berbagai cara, mengajak korban ke tempat tinggalnya.
Setelah korban menurutinya, Reynhard pun membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard.
Reynhard juga merekamnya menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.
Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban.
Disebutkan, para korban mengalami trauma mendalam.
Bahkan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan Reynhard.
"Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban, seperti yang diberitakan Kompas.com.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo/Rakhmat Nur Hakim)