Belum pernah ada hasil riset dalam kasus yang dilakakukan Reynhard.
"Itu sebabnya saya katakan bahwa analisa tentang masa lalu Reynhard atau pelaku adalah sesuatu yang penting," ungkapnya.
"Tetapi ketika kita sudah masuk ke proses hukum, kita harus berhati-hati," tambahnya.
Sebab, ketika menemukan celah adanya upnormalitas psikologis tertentu pada diri pelaku, kemungkinan akan dimanfaatkan sebagai unsur peringanan bahkan unsur pemaaf.
"Beruntung bahwa dari liputan media yang saya baca tentang kasus ini, hakim tidak memberikan unsur keringanan apapun," terang Reza.
"Apa yang ingin saya tafsirkan? Boleh jadi hakim juga dalam tanda petik menutup mata terhadap segala macam riwayat psikologis orang," ungkapnya.
Reynhard telah melakukan kejahatan dengan modus sedemikian rupa, dengan korban yang sedemikian rupa, bahkan melakukan penyalahgunaan obat-obatan.
"Maka dijatuhi hukuman seberat-beratnya," tambahnya.
Reza mengapresiasi Pengadilan Manchester yang tidak memberikan keringanan hukuman sama sekali untuk Reynhard.
"Saya tidak membaca dari pemberitaan media ya, bahwa disamping hukuman sekian puluh tahun penjara ada rehabilitasi, saya tidak baca itu," terangnya.
"Tapi satu hal yang saya sesalkan, mengapa tidak ada putusan terkait kewajiban ganti rugi bagi korban," tambahnya.
Diketahui, nama Reynhard Sinaga, pria asal Jambi ini tengah menjadi sorotan publik.
Namanya mencuat setelah terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Akibat kejahatannya, ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).