"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," tambahnya.
Lebih lanjut, Judha menyebutkan, proses persidangan Reynhard berlangsung dalam empat tahap.
Judha pun menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.
Korban Mengalami Trauma Hingga Coba Bunuh Diri
Sebelumnya telah diberitakan, pria kelahiran Jambi tesebut terbukti melakukan kejahatannya antara rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Dilansir Kompas.com dari BBC News Indonesia, Reynhard Sinaga disebut melakukan tindak perkosaan tersebut di apartemennya di pusat kota Manchester.
Reynhard, dengan berbagai cara, mengajak korban ke tempat tinggalnya.
Setelah korban menurutinya, Reynhard pun membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard.
Reynhard juga merekamnya menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.
Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban.
Disebutkan, para korban mengalami trauma mendalam.
Bahkan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan Reynhard.
"Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban, seperti yang diberitakan Kompas.com.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo/Rakhmat Nur Hakim)