"Jadi, (soal) Corona udah dirapatkan tadi di tingkat PMK lintas menteri."
"Kesimpulannya, kita belum perlu melakukan tindakan-tindakan darurat, karena ndak ada indikasi darurat itu sekarang," kata Mahfud, seperti yang diberitakan Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Menurut Mahfud, pemerintah sudah menyusun tahapan-tahapan langkah dalam menyikapi penyebaran virus mematikan ini.
Tahap pertama yang dilakukan yakni mengantisipasi dan menghalau virus masuk ke tanah air.
Mahfud menuturkan, langkah antisipasi ini dilakukan dengan memeriksa potensi virus corona dalam tubuh orang-orang yang berkunjung ke Indonesia.
Dalam tahap ini, pemerintah juga menyiapkan sejumlah rumah sakit untuk penanganan kasus.
"Tindakan darurat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan belum masuk ke situ."
"Tahapnya baru di satu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Mahfud, pemerintah belum dapat mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Wuhan.
"Belum, belum dipikirkan, karena belum ada negara lain pun yang evakuasi," katanya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com)