News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Diadili di Inggris

Di Depan Diplomat Indonesia, Reynhard 'Si Pemerkosa Pria' Bersikukuh Tak Bersalah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadi Headline Internasional, Ini Sebutan Reynhard Sinaga Oleh Media Inggris

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Inggris telah mengriim petugasnya untuk menemui warga negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga yang diadili dalam kasus pemerkosaan terhadap ratusan pria di Inggris.

Pertemuan itu dilakukan guna menyampaikan informasi banding yang diajukan jaksa penuntut pada vonis hakim yang diterima Reynhard di Pengadilan Manchester.

Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris Gulfan Afero mengatakan, saat pertemuan yang terjadi pada 3 Februari kemarin, Reynhard masih bersikukuh tidak bersalah.

"Posisi Reynhard sampai pertemuan saya kemarin tetap menyatakan bahwa dia merasa tidak bersalah didalam kasus yang vonisnya diputuskan oleh Hakim di Crown Court Manchester tanggal 6 Januari lalu," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Gulfan membeberkan, pria berusia 36 tahun tersebut dalam kondisi sehat tanpa tekanan. Reyhard juga mengaku, mendapatkan perlakukan yang baik selama di penjara.

Baca: JPU Minta Jaksa Agung Inggris Agar Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

"Kondisi Reynhard baik-baik saja dan menurut pengakuannya, Reynhard mendapatkan perlakuan yang baik oleh pihak Penjara tempat dia ditahan saat ini," terang Gulfan.

Baca: Reynhard Sinaga Cuma Dihukum 30 Tahun Penjara, Begini Kondisi Penjaranya, Mirip Azkaban Harry Potter

KBRI Inggris terus berkomunikasi dengan pihak keluarga Reynhard untuk mengabarkan perkembangan kasus.

Baca: Fakta Terbaru Predator Reynhard Sinaga Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup

"Kami selalu memberikan update terkait dengan perkembangan kasus Reynhard," katanya lagi.

Diketahui, Hakim Suzanne Goddard pada 6 Januari lalu, menjatuhi Reynhard hukuman penjara minimal 30 tahun, dan setelah itu bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Gulfan menerangkan, jaksa dalam bandingnya menuntut agar Reynhard mendapat hukuman "the whole life sentence", yang berarti hukuman maksimal penjara seumur hidup sampai Reynhard mengakhiri hidupnya.

"Dengan vonis sekarang, sekitar umur 64 tahun Reynhard bisa mengajukan bebas bersyarat (potong masa tahanan) dan jika the whole life sentence diputuskan hakim maka, Reynhard akan mengakhiri hidupnya di dalam penjara, tidak ada pembebasan bersyarat," terangnya lagi.

Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 serangan seksual, yang terdiri dari 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual dan dua serangan dengan penetrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini