TRIBUNNEWS.COM - Senat Amerika Serikat (AS) resmi membebaskan Presiden AS, Donald Trump dari segala tuduhan dalam sidang pemakzulan.
Keputusan membebaskan Donald Trump dalam sidang pemakzulan pada Rabu, (5/2/2020), dilakukan melalui voting yang diselenggarakan di Senat AS.
Hasil akhir pemungutan suara menunjukkan bahwa Donald Trump masih dilindungi oleh sesama rekan Partai Republik di Senat AS.
Baca: Fakta-fakta Lengkap Pemakzulan Donald Trump: Awal Tuduhan, Persidangan hingga Kemungkinan Lengser
Baca: Ketua DPR AS Geram Gagal Lengserkan Trump: Dia Tetap Jadi Ancaman bagi Demokrasi
Dilansir Reuters pada Kamis (6/2/2020), total pemungutan suara adalah 52-48, jauh dari dua pertiga suara mayoritas yang dibutuhkan untuk melengserkan Donald Trump di Senat yang berjumlah 100 orang.
Bebasnya Trump dari segala tuduhan ini menjadikannya presiden ketiga dalam sejarah AS yang juga bebas dari pemakzulan.