News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Jadi Buronan Polisi, Veronica Koman Ngaku Serahkan Langsung Data Kekerasan di Papua kepada Jokowi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto poster DPO Veronica Koman yang beredar

Akses untuk masuk ke Papua bagi Komisi HAM PBB sebenarnya telah dijanjikan Pemerintah RI sejak dua tahun lalu.

"Saya kira masalah HAM itu melampaui perjanjian bilateral kedua negara," katanya.

Australia dan Indonesia saat ini terikat pada perjanjian Lombok Treaty yang disepakati pada tahun 2006 dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2008, yang mengikat Australia untuk menghormati kedaulatan NKRI yang mencakup wilayah Papua di dalamnya.

Ditanya apakah aktivitasnya  yang menyebarkan rekaman dan informasi kejadian di Papua melalui medsos bukannya semakin memperkeruh situasi, Veronica Koman mengatakan dirinya justru telah memfilter segala informasi yang dia sebarkan tersebut.

"Misalnya saat terjadi kerusuhan di Wamena, saya sangat berhati-hati untuk tidak menyebarkan rekaman yang melibatkan konflik horisontal antara penduduk asli dan pendatang. Saya sangat berhati-hati mengenai hal itu," katanya.

Lalu, apa sebenarnya dampak yang bisa dicapai dengan segala aktivitas yang dilakukan Vero dan para aktivis lainnya terkait situasi di Papua?

"Kami ingin mengekspos situasi Papua ke dunia luar... apa yang saya laporkan melalui medsos paling tidak bisa memandu para jurnalis untuk mengabarkan apa yang terjadi," jelasnya.

Meski kini dia terpaksa meninggalkan tanah airnya, namun Vero dengan tegas menyatakan tidak akan berhenti.

"Keluarga saya diintimidasi, orangtua saya sudah dua kali menangis meminta saya berhenti," kata Veronica Koman.

"Tapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya.

Terpisah, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dengan tersangka Veronica Koman tetap berjalan.

Polda Jatim, kata dia, telah menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 20 September 2019.

Selain itu, Kapolda Jatim juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan red notice  ke Interpol, yaitu permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan..

Red notice, lanjut dia, nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini